Iskandar Sitorus Kritik Hilangnya 250 Ribu Hektar Aset Negara

Oleh : Radar Medan | 01 Nov 2025, 12:42:13 WIB | 👁 2504 Lihat
Umum
Iskandar Sitorus Kritik Hilangnya 250 Ribu Hektar Aset Negara

Keterangan Gambar : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Sabtu 1/11/2025.


RADARMEDAN.COM - Jika tanah bisa berbicara, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara pasti akan mengungkap kisah pilu kehilangan aset negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Dari total 250.000 hektare tanah yang diwariskan dari masa kolonial Belanda, kini hanya tersisa sekitar 5.873 hektare yang tercatat resmi. Angka ini berarti 97,6 persen tanah negara di kawasan tersebut hilang atau tidak tercatat secara sah.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menegaskan bahwa kasus ini merupakan tragedi agraria yang harus menjadi perhatian nasional.

"Tanah bukan sekadar angka di atas kertas, tapi nyawa dan harga diri rakyat. Hilangnya lahan negara ini menunjukkan kegagalan tata kelola yang sangat serius dan perlu diusut tuntas," ujarnya, Sabtu 1/11/2025.

Menurutnya sejarah panjang penguasaan tanah ini berawal dari masa kolonial Belanda, ketika Agrarische Wet 1870 membuka jalan bagi perusahaan Deli Maatschappij dan Senembah Maatschappij menguasai tanah terbaik di Sumatera Timur seluas 250.000 hektare, area yang membentang dari Sungai Ular (Deli Serdang) hingga Sungai Wampu (Langkat). Tanah ini dikenal sebagai pusat produksi tembakau Deli, yang dijuluki "emas coklat" dunia.

Setelah nasionalisasi aset-aset kolonial berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, tanah tersebut seharusnya beralih menjadi milik negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya berbalik jauh dari harapan. Pasca kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan progresif seperti Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr.12/5/14/1951 yang membatasi konsesi perkebunan hanya 125.000 hektare dan Ketetapan Gubernur Sumut No. 36/K/Agr/1951 yang membentuk Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah guna redistribusi. SK Menteri Agraria No. 24/HGU/1965 juga menegaskan PPN Tembakau Deli hanya berhak atas sekitar 59.000 hektare, sementara sekitar 191.000 hektare lainnya wajib menjadi objek landreform.

Namun dalam praktiknya, perusahaan perkebunan yang sudah dinasionalisasi justru menguasai tanah rakyat. Operasi “pembersihan garapan” dengan dalih keamanan menyebabkan ribuan petani diusir paksa, pilar batas tanah dipindahkan sepihak oleh pihak perkebunan, dan sekitar 7.000 hektare pertanian rakyat dihapus paksa, seperti ditemukan dalam Tim Penelitian Pilar Batas tahun 1973.

Mahkamah Agung telah berulang kali mengeluarkan putusan yang mendukung hak rakyat dan menegaskan batasan HGU, antara lain Putusan MA No. 327 K/Sip/1976, MA No. 800 K/Sip/1983, MA No. 342 K/Sip/1985, MA No. 1261 K/Pdt/2006, dan MA No. 307 K/TUN/2011. Namun, pemerintah pada masa itu seolah-olah tak mengindahkan putusan-putusan tersebut.

Pada era 1981–1997, penghilangan aset berlangsung sistematis. SK Mendagri No. 44/DJA/1981 dan No. 85/DJA/1984 menetapkan 10.314 hektare sebagai objek landreform, sehingga luas HGU PTPN II seharusnya tinggal 48.685 hektare. Namun, surat resmi Dirut PTPN II tahun 1997 mengungkap pengalihan tanah seluas 5.569 hektare ke pihak ketiga, sementara PTPN II mengajukan permohonan HGU baru seluas 59.796 hektare, melebihi batas yang sah sebesar 16.680 hektare. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menemukan kelebihan 61.382 hektare yang diduga berasal dari tanah redistribusi milik rakyat. Dengan kata lain, PTPN II menguasai lebih dari dua kali lipat tanah yang seharusnya menjadi haknya.

Pada 2004, Pansus DPR RI mengungkap fakta mengejutkan dalam Keputusan No. 016/RKM/PANSUS TANAH/DPR-RI/2004, antara lain bahwa PTPN II menguasai 62.210,47 hektare, kelebihan 19.093,96 hektare dari alokasi sah. Manipulasi administratif dalam pengajuan perpanjangan HGU dan intimidasi terhadap petani yang mempertahankan tanahnya juga teridentifikasi. Rekomendasi Pansus untuk meneliti ulang proses HGU, mencabut HGU yang tumpang tindih, dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku, sayangnya diabaikan selama 21 tahun.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun mengonfirmasi pola pelanggaran berulang: penguasaan tanah oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum (2008), pengelolaan aset tidak optimal seluas 1.500 hektare senilai Rp1,8 triliun (2016), inefisiensi pengelolaan tanah 1.243 hektare HGU aktif mangkrak (2021), serta pengalihan hak tanpa tender dengan potensi kerugian Rp3,4 triliun per tahun (2023).

Kini, realitasnya pahit: penguasaan tanah oleh PTPN II menyusut drastis menjadi hanya 5.873 hektare, tersebar di Deli Serdang (2.930 ha), Kota Medan (1.230 ha), Langkat (933 ha), dan Binjai (780 ha), hanya 2,3 persen dari aset awal.

Modus penghilangan aset terbaru melibatkan proyek "Kota Deli Megapolitan" yang diprakarsai Pemkab Deli Serdang melalui Bupati Ashari Tambunan dengan Surat Persetujuan Prinsip tanggal 2 November 2020, di atas lahan eks-HGU yang statusnya masih bermasalah. Bupati Ashari kini sedang disidik Kejati Sumut terkait kasus ini.

Lebih miris, kasus petani Sugiono yang dipanggil polisi atas klaim lahan dari Pemkab, padahal Pemkab mengaku sudah membayar ganti rugi kepada PTPN II tanpa mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang benar, memperlihatkan siklus pelanggaran sistemik yang merugikan rakyat kecil.

Iskandar Sitorus juga menyoroti siklus penguasaan sepihak PTPN II atas tanah rakyat, legitimasi administratif dengan sertipikat HGU manipulatif, komersialisasi melalui pengalihan dan perubahan fungsi, ganti rugi fiktif yang merugikan negara, dan petani kecil sebagai tumbal.

"Ini bukan sekadar sengketa pertanahan, tapi sudah menjadi perkara pidana korupsi yang melibatkan aset BUMN dan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Koordinasi yang buruk antara Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam menangani kasus yang sama menimbulkan keraguan akan efektivitas penegakan hukum.

"Jika dua institusi penegak hukum yang seharusnya bersinergi malah tumpang tindih, maka keadilan sulit ditegakkan," tambah Iskandar.

Reforma agraria yang diamanatkan Perpres No. 86 Tahun 2018 belum menunjukkan dampak nyata karena koordinasi data antar instansi masih minim, sinkronisasi kebijakan belum optimal, dan mekanisme redistribusi mandek. Iskandar mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan rekomendasi DPR, melakukan audit menyeluruh terhadap portofolio tanah PTPN II, serta menjamin transparansi pengelolaan aset negara.

Untuk masyarakat, Iskandar mengingatkan pentingnya dokumentasi bukti kepemilikan tanah dan partisipasi aktif dalam pengawasan proses hukum agar hak-hak rakyat tidak terus dirampas secara sistemik.

"Tanah adalah harga diri dan kehidupan masyarakat. Mari buktikan bahwa hukum mampu berdiri tegak membela yang benar," pungkas Iskandar Sitorus.(HM/pe)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya
sertijab5.jpg

Sertijab Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Gantikan Gidion Arif Setyawan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔12:10:20, 09 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas