Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Kurungan Penjara Seumur Hidup Tangkapan Satnarkoba Polres Karo di Desa Aek Popo
Oleh : Radar Medan | 25 Nov 2019, 21:04:36 WIB | 👁 1434 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan terdakwa Suparno, Tresno dan Agus Setiawan, Senin(25/11)
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram dengan tiga terdakwa yakni, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kec. Merek, Kab. Karo, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, disidangkan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/2019) siang.
Wajah tertunduk lesu, saat Suparno mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Firman Siregar dan Ricardo Simanjuntak. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Sesuai dengan fakta persidangan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," tegas jaksa Firman Siregar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memerangi narkoba, dan dapat merusak generasi bangsa jika narkoba tersebut berhasil diedarkan.
Menanggapi tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh, Sanjaya Sembiring, menanyakan kepada terdakwa untuk menyatakan pembelaan atau pleidoi.
"Terdakwa sudah mendengar tadi tuntutan Jaksa, bagaimana? Apakah mengajukan pembelaan? Silahkan koordinasi dulu dengan penasihat hukumnya," tanya hakim.
Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum, Moris Sembiring ini pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Yang mulia, Kami akan menyatakan pembelaan. Dan kami meminta ijin untuk pleidoi. Kami mohon waktu satu minggu," jelas Penasehat Hukum dari OBH Yesaya 56 Tanah Karo.
Usai mendengarkan pernyataan dari penasehat hukum, Majelis Hakim pun kemudian menunda persidangan hingga, Senin (02/12/2019) dengan agenda pembelaan.
Dikarenakan berkas yang terpisah, Ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah. Usai sidang, Suparno, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan, disidang secara bergantian. Dan Jaksa dari Kejari Karo, juga menuntut keduanya dengan tuntutan seumur hidup. Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan terdakwa hukuman seumur hidup," jelas Jaksa kepada masing-masing terdakwa dalam sidang terpisah.
Perlu diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba dalam skala besar. Kali ini, narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabu-sabu. Ketiganya, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan para pelaku, disita sedikitnya sembilan kilogram sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan bungkusan teh dari Cina. Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening merk Diamond.
Awalnya barang bukti tersebut berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya. Saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Suparno mengaku hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/3/2019) lalu.
Berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram. Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno.
Setelah mendapat cukup informasi personel langsung melakukan pengejaran terhadap Tresno. Namun, saat disambangi di kediamannya pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Setelah kembali dilakukan pengembangan, Tresno menyebutkan telah memberikan dua bungkus narkoba tersebut kepada Wawan dan satu rekannya lagi berinisial HL.(RT/RM)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .