Kades Pangambatan Divonis 3 Bulan Penjara dalam Perkara Penggunaan Surat Palsu
Oleh : Radar Medan | 20 Des 2025, 10:09:20 WIB | 👁 327 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kamis, 18 Desember 2025
RADARMEDAN.COM, KARO - Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada Kepala Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Timbul Hotlan Munthe. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Perkara ini bermula dari proses pengajuan persyaratan penyaluran dana transfer desa tahap I Tahun 2023 di Desa Pangambatan. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2023 beserta dokumen pendukung yang memuat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam dakwaan disebutkan, pada Senin, 16 Juni 2023, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pangambatan ia berkomunikasi dengan Sekretaris Desa Pangambatan, Irwando Simanjorang, terkait perbaikan dokumen kelengkapan penyaluran dana transfer desa sebelum diserahkan ke Bupati Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani Ketua BPD Desa Pangambatan, Ali Rismanto Simanjorang, diketahui telah dibubuhi tanda tangan yang bukan berasal dari yang bersangkutan. Dokumen tersebut antara lain surat persetujuan bersama Perdes APBDes 2023, keputusan persetujuan bersama BPD dan Kepala Desa, berita acara rapat, notulen rapat, daftar hadir, serta surat keterangan aset desa.
Fakta persidangan mengungkapkan, tanda tangan Ketua BPD pada dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Sekretaris Desa tanpa seizin Ali Rismanto Simanjorang. Meski mengetahui Ketua BPD tidak ikut menyusun dan tidak menandatangani dokumen tersebut, terdakwa tetap menandatangani dan menyerahkan berkas itu sebagai kelengkapan penyaluran dana transfer desa.
Kasus ini terungkap setelah Ketua BPD menerima salinan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2023 pada Juli 2023 dan mendapati adanya tanda tangan atas namanya yang tidak pernah ia bubuhkan. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut karena merasa tidak dihormati sebagai Ketua BPD.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 6499/DTF/2024 tanggal 30 Desember 2024 menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Ali Rismanto Simanjorang dalam enam dokumen tersebut merupakan “spurious signature” atau tanda tangan karangan, karena memiliki bentuk umum yang berbeda dengan tanda tangan asli.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan meminta agar terdakwa segera ditahan. Namun majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan, yakni tiga bulan penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000. Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Irwando Simanjorang.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan banding. Permohonan banding dapat diajukan pada Senin, 22 Desember 2025, perihal ini telah diberitahukan secara resmi kepada masing-masing pihak.
Terkait putusan tersebut, regulasi perundang-undangan membuka ruang bagi kepala daerah untuk mengambil langkah administratif terhadap kepala desa yang tersandung perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana tertentu dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota.
Pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, termasuk kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, atau makar. Sementara itu, pemberhentian secara definitif dapat dilakukan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan, apabila kepala desa divonis pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, bupati atau wali kota wajib memberhentikannya secara tetap. Untuk putusan pidana di bawah lima tahun, pemberhentian tetap tetap dimungkinkan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah yang berlaku.
Proses pemberhentian kepala desa dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota sebagai dasar hukum administratif. Selain Undang-Undang Desa, mekanisme tersebut juga diatur dalam sejumlah peraturan pelaksana, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dengan demikian, vonis bersalah dalam perkara pidana dapat menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk memberhentikan seorang kepala desa, sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.(Red)/HM)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .