Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum Di SMAN 4
Oleh : Radar Medan | 24 Apr 2024, 12:58:34 WIB | 👁 405 Lihat Pendidikan
RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Sebagai bukti kecintaan ke anak Sekolah, Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, beri penyuluhan hukum ke siswa SMAN 4 Padangsidimpuan, pada Rabu (24/04/2024) pagi.
Di sela kesibukannya, Kajari sempat meluangkan waktu untuk hadir beri penyuluhan hukum ke siswa SMAN 4 Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Kajari sampaikan sosialisasi terkait UU No.19 tahun 2016 pasal 28 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
"termaktub (ada tertulis) larangan bagi adik-adik sekalian, agar selalu waspada menggunakan media sosial," ujar Kajari di hadapan ratusan siswa.
Di mana, lanjut Kajari, ancaman hukuman jika seseorang terjerat UU ITE ini tak main-main, yakni minimal 6 tahun pidana penjara. Oleh karena itu, pihaknya hadir memberi penyuluhan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Harapan kami, adik-adik mulai sejak dini bisa mengenali hukum, dan jauhi hukuman," sebut pria kelahiran Perdagangan, Kabul. Simalungun itu.
Lebih jauh lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung ini, mengatakan bahwa program JMS ini telah ia laksanakan sejak awal menjabat di Kejari Padangsidimpuan.
"Tepatnya, pada November 2023 lalu. Selain Jaksa Masuk Sekolah, kami juga memiliki program penyuluhan door to door hukum ke Rumah-rumah warga kurang mampu (Pra Sejahtera), dan ini menjadi yang perdana dari Kejaksaan-kejaksaan lain," urainya.
Pada program JMS ini, menurutnya salah satu bentuk sosialisasi hukum yang tidak hanya menyasar ke para siswa saja. Lebih dari itu, sosialisasi hukum kiranya juga bisa menyentuh para Guru dan Staf pengajar lain di Sekolah itu.
"Sebab kini, penggunaan teknologi khususnya media sosial sudah bergeser dari fungsi utamanya. Awal kemunculannya, teknologi memiliki fungsi agar manusia lakukan sesuatu dengan cara berbeda," katanya.
"Inti dari semuanya, teknologi adalah untuk memberi kemudahan bagi manusia. Misalnya, melalui Facebook bisa jadi sarana untuk saling temu, memasarkan produk, hingga sarana untuk belajar misal dari Youtube," imbuhnya.
Namun, lanjut Kajari, anak-anak justru banyak menyalahgunakan teknologi. Salah satunya untuk melihat konten negatif hingga belajar bermain judi online. Bahkan, ada juga yang dari media sosial, menyebarkan konten asusila dan hoaks.
"Kemudian, pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian terkait SARA. Ini semua bisa menyasar ke arah pidana. Jadi, adik-adik sekalian harus hati-hati," terang Kajari.
Saat ini, ungkap Kajari, jika seseorang terlibat jerat pidana, maka akan ada jejak digital yang mengikutinya. Ini juga menyebabkan kerugian pada seseorang tersebut, karena jejak digitalnya tak akan pernah terhapus.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga memberikan pesan penting, supaya para siswa mempersiapkannya sejak sekarang. Pertama terkait karakter, kemudian literasi yang mumpuni, dan kompetensi.
"Maka, saya berharap, adik-adik sekalian mempersiapkan hal tersebut agar ke depan menjadi pribadi yang tangguh. Kejarlah cita-cita setinggi langit. Dan tempuhlah pendidikan, bahkan hingga ke luar negeri," tandas Kajari memotivasi.
Usai memberikan arahan, Kajari membuka sesi tanya jawab kepada para siswa. Bagi siapa yang bertanya, Kajari memberikan souvenir. Begitu juga saat Kajari memberi doorprize berhadiah souvenir bagi para siswa.
Tampak hadir mendampingi Kajari antara lain, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH. Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, SH, MH, dan lainnya.
Hadir juga, Kepala Dinas Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI, Drs Oloan Nasution. Serta, Kepala SMAN 4 Padangsidimpuan, Jahrona Sinaga, SPd.l (pardosi)/pe
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .