Ketua HKTI Taput Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan

Oleh : Radar Medan | 31 Mar 2026, 08:57:47 WIB | 👁 560 Lihat
Daerah
Ketua HKTI Taput Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Dugaan penggelapan yang dilakukan oknum pemilik salah satu Yayasan di Tapanuli Utara resmi dilaporkan, Senin 30 Maret 2026.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/11/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2026 pukul 14.48 WIB di Kantor Polres Tapanuli Utara, telah tercatat secara resmi bahwa Ketua Yayasan Bisukma menjadi pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Pelapor atas nama Erni Mesalina Hutauruk selalu Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani secara resmi melaporkan Ketua Yayasan Bisukma.

Erni yang di dampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simare mare SH menyampaikan Ketua Yayasan Bisukma Resmi dilaporkan ke Polres Taput.

Selaku Kuasa Hukum Hotbin Simare-mare SH menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua HKTI terkait dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum ES.

Laporan ini berawal dari adanya transfer uang dari Sarana Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) Pagaran ke Koperasi HKTI pada tanggal 24 Desember 2025, 31 Januari 2026, dan 17 Maret 2026. Koperasi HKTI tersebut diketuai langsung oleh ES.
 
"ES sebenarnya mengetahui hal ini, namun didiamkan mengendap sehingga dana tidak dapat digunakan oleh Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Hal ini menimbulkan kerugian sangat besar, bahkan saat ini semua supplier melakukan tuntutan terhadap ketua koperasi produsen karena pembayaran terhambat," terang Hotbin.
 
Kerugian yang timbul juga menyebabkan koperasi produsen tidak dapat memperoleh keuntungan yang semestinya diperoleh dari penggunaan dana tersebut.

"Besaran dana yang diduga digelapkan mencapai Rp1.094.129.200, yang menjadi inti dari laporan yang diajukan Emi Mesalina Hutauruk"" tutur Hotbin 
 
Saat ditanya awak media terkait transfer dana dari SPPG Pagaran, Hotbin menjelaskan bahwa dana bersumber dari Badan Gizi Nasional (BGN), dengan bagian lapangan dikelola oleh SPPG.

"SPPG seharusnya membayarkan kepada koperasi produsen, yang kemudian akan membayarkan kepada supplier. ES sudah mengetahui hal ini, namun dana justru ditransfer ke HKTI bukan ke koperasi produsen. Bahkan pada Minggu yang lalu, ES secara sepihak mengumpulkan supplier dan menyosialisasikan peraturan baru tanpa melalui proses yang benar," ujarnya.
 
Menurut Hotbin, berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012, setiap peraturan baru harus dirapatkan bersama anggota terlebih dahulu. Padahal, ES hanya bertindak sebagai pengawas koperasi produsen. Setelah mengetahui tindakan sepihak tersebut, Ketua Pengurus koperasi produsen telah membuat surat keberatan, yang menyatakan bahwa perbuatan ES melanggar undang-undang dan dasar koperasi produsen.
 
Ketika ditanya apakah dana lebih dari satu milyar rupiah tersebut merupakan transfer langsung atau akumulasi, Hotbin menjelaskan bahwa dana ditransfer ke Koperasi HKTI yang diketuai ES.

"Seharusnya dana dari BGN ditransfer ke Yayasan Bisukma kemudian ke koperasi produsen, atau secara langsung SPPG Pagaran mentransfer ke koperasi produsen," jelasnya.
 
Pelaporan ini berdasarkan Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian yang menjadi dasar laporan terjadi di Jalan DR.TD. Pardede, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB, dalam rangkaian aktivitas Operasional HKTI.
 
ES memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran keperluan bahan baku dan operasional Sarana Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) Pagaran Banualuhu selama periode tanggal 24 Desember 2025 hingga 17 Maret 2026. Dana yang dialokasikan seharusnya ditransfer ke rekening Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, yang telah lama berperan sebagai pemasok bahan baku bagi SPPG Pagaran Banualuhu.

Pemeriksaan bersama yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2026 oleh pihak SPPG Banualuhu dan koperasi tersebut menemukan bahwa dana sebesar Rp. 1.094.129.200,- telah berhasil dibayarkan, namun tidak masuk ke rekening tujuan yang telah disepakati. Sebaliknya, dana tersebut diterima di rekening HKTI. Pihak koperasi telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 27 Maret 2026 untuk meminta pengembalian dana.

Dahlia'S/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas