
Keterangan Gambar : Fadli selaku Direktur LBH Publik Asahan Tanjung Balai mendesak Kepala Dinas Provsu untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan jual beli LKS di sekolah SMA Negeri 2 Meranti, Kamis ( 06/08/2020)
RADARMEDAN.COM, Asahan - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan Tanjung Balai, Fadli Harun Manurung, SH menilai bahwa perencanaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kisaran, Provinsi Sumatera Utara, Jumadi, S.Pd, MM terhadap Kepala Sekolah SMA N 2 Meranti, Budi Kuspriyanto, S.Pd, M.Pd untuk melakukan pembinaan terkait dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) masih terlalu enteng.
Rencana Jumadi hanya akan menanyakan kebenaran dugaan tersebut. Kemudian apabila benar maka dilakukan pembinaan agar tahun depan tidak diulangi lagi.
Terkait dengan itu, Fadli selaku Direktur LBH Publik Asahan Tanjung Balai mendesak Kepala Dinas Provsu untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan jual beli LKS di sekolah SMA Negeri 2 Meranti, Kamis ( 06/08/2020)
Menurutnya, Jumadi selaku Kacabdis jangan hanya sekedar memberikan pembinaan saja terhadap Kepala Sekolah tersebut. Namun harus menekannya agar mengganti uang siswa yang sudah membeli LKS itu.
"Kalau cuma dikasih pembinaan, pastinya akan menjadi contoh buruk terhadap yang lainnya. Namun bagaimana agar kepala sekolah yang lain gak melakukan hal yang sama. Ya harus ganti rugi lah, biar jerah juga," tegas Fadli
Menurut Fadli, sebagai pendidik itu harus menjadi contoh yang baik, bukan bertindak seperti ini yang dapat memalukan dunia pendidikan.
"Siswa itu sekolah mau menggali ilmu, yang seharusnya difasilitasi dengan baik. Ini kok malah dibebani," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya Kepala Cabang Dinas Pendidikan ( Kacabdis ) Kisaran Provinsi Sumatera Utara Jumadi diduga legalkan sekolah yang jual Lembar Kerja Siswa ( LKS ) kepada siswa-siswi sekolah.
Hal itu terlihat dari hasil konfirmasi terkait adanya dugaan jual LKS kepada siswa yang terjadi di Sekolah SMA Negeri 2 Meranti Asahan.
Ketika dikonfirmasi dikantornya Jumadi mengatakan , dirinya akan mempertanyakan dahulu kepada pihak sekolah yang bersangkutan . Apabila benar kita akan kasih pemberitahuan.
" Kalau memang benar akan kita kasih pemberitahuan dan pembinaan, namun apabila kedepannya terulang lagi baru kita kasih teguran tertulis," ungkapnya , Rabu ( 05/08/2020)
Selanjutnya ketika disinggung apa sanksi dan tindakan yang diberikan kepada pihak sekolah yang sudah dagangkan LKS kepada siswa, Jumadi hanya akan tetap memberikan teguran dan pembinaan.
Padahal sudah jelas larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
BACA JUGA : Kacabdis Pendidikan Kisaran Diduga Legalkan Penjualan LKS
Sebelumnya diberitakan SMA Negeri 2 Meranti yang terletak di Desa Gajah, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan diduga dagangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa-siswi. (HS)/PE
TAG : asahan,pendidikan