Keterangan Gambar : Dr.Raja Induk Sitompul SH.MH, Ketua Peradi Tapanuli Utara (Ist)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik.
Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut.
"Menyikapi pelaku pengeroyokan yang diduga dari Tim Paslon Satika - Sarlandy terhadap warga Pahae pada tgl 30 Oktober 2024 itu murni tindak Pidana melanggar pasal 170 jo 406 jo 351 KUHPidana," ujar Raja Induk kepada sejumlah wartawan Sabtu (2/11) siang.
Sehingga dia meminta pihak kepolisian supaya melakukan tindakan hukum dengan menangkap para terduga pelaku.
"Para pelaku penganiayaan itu harus segera ditangkap. Jangan dibiarkan berkeliaran. Sehingga tidak menimbulkan pembalikan fakta sebagaimana seperti yang muncul disejumlah media lokal," terangnya.
Dia juga berpendapat hukum terkait narasi yang dibangun pihak terduga pelaku bahwa seolah olah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Paslon Satika-Sarlandy itu adalah taktik busuk membalikkan fakta.
"Menurut pandangan saya, itu adalah Playing Victim upaya memperlihatkan taktik busuk mencoba bernarasi membalikkan fakta, perilaku yang merasa dirinya sebagai korban dan menyalahkan pihak lain. Sehingga para terduga pelaku sebagaimana dilaporkan korban harus segera dilakukan. Penangkapan," terang Ketua Peradi Taput itu.
Dia juga meminta pihak para terduga pelaku harus gentlemen bertanggung jawab. Jangan malah jadi berupaya membalikkan pakta dengan narasi tuduhan ada upaya percobaan pembunuhan. Kalaupun itu ada, buktikan lah sesuai prosedur hukum," tandasnya.
Disinggung soal kemungkinan ketersinggungan lantaran ada sorakan miring saat iring iringan Paslon Satika - Sarlandy menurutnya itu responsif warga yang harus dihormati pada perhelatan pesta demokrasi.
"Kalau ada warga yang bersorak dan menyoraki Tim Paslon Satika dan Sarlandy disaat iring-iringan dijalan raya, itu responsif warga, tidak boleh kita memaksa warga supaya bersimpati ke Paslon itu sendiri. Jangan terlalu sensitif bernarasi menuding yang tidak berdasar, jelas itu fitnah," ucapnya.
Sekedar untuk diketahui empat warga menaiki kendaraan ber branding pasangan calon bupati nomor urut 2 JTP Dens diduga menjadi korban penganiayaan pendukung Paslon nomor urut 1 Satika-Sarlandy Rabu (30/10) tengah malam di jalan lintas Sumatera Tarutung - Sipirok.
Tiga dari 4 korban tersebut merupakan warga Pahae Jae yakni David Ari Okto (33) Anggiat Marudut Sianturi (39) warga Desa dan Japet Sihombing (29).
Sedangkan satu orang lagi adalah Dede Aptermon Siregar (26) merupakan warga desa Parbubu I, kecamatan Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing membenarkan aksi kekerasan tersebut.
Dari kesaksian para korban, kata Baringbing kejadian berawal ketika ke 4 korban hendak pulang dari kecamatan Simangumban menuju Kecamatan Pahae Jae dengan menggunakan mobil pribadi yang di branding gambar salah satu pasangan calon nomor urut 2 JTP-DENS hendak mendahului iring iringan rombongan mobil calon Bupati Nomor urut 1.
Setelah beberapa mobil rombongan di lewati, tiba-tiba tepat di depan usaha Cofetta Desa Nahornop Marsada Kec. Pahae Jae, satu unit mobil yang diduga Paslon nomor 1 langsung memepet mobil korban dan memberhentikannya.
"Setelah mobil korban tidak bisa bergerak lalu sejumlah pria dan perempuan turun dan langsung memukul para korban di dalam mobil serta merusak kaca mobil yang mereka tumpangi," terang Baringbing.
Baringbing juga menyebut kalau korban dianiaya mempergunakan benda tumpul seperti Aspak, Kunci Roda, Broti dan Batu.
Akibat dari kejadian itu kata Baringbing, keempat korban luka luka.
Keempat korban mengalami luka luka bervariasi. Korban David Ari Okto mengalami luka pada bagian kepala sebanyak 8 jahitan, luka pada bagian wajah sebelah kiri, bengkak pada bagian siku sebelah kanan, memar pada bagian dada dan leher.
Dede Aptermon Siregar mengalami Luka gores pada bagian pipi sebelah kiri, Anggiat Marudut Sianturi mengalami lebam pada paha sebelah kiri dan bengkak pada wajah sebelah kanan sedangkan korban Japet Sihombing lanjutnya mengalami Bengkak pada bagian kepala, luka pada pelipis kanan dan bibir.
Dahlia'S/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum