Pengamat Hukum Nilai Jika Terjadi Penahanan KTP-el Dinilai Melanggar UU Administrasi Kependudukan
Oleh : Radar Medan | 04 Mei 2020, 14:36:17 WIB | 👁 21081 Lihat Metropolitan
RADARMEDAN.COM - Pengamat hukum Kota Medan menilai wacana Pemko Medan melakukan penahanan KTP-el ketika melanggar aturan tidak memakai masker melanggar Undang-undang Administrasi Kependudukan.
Salahsatu pengamat hukum kota Medan, J Purba SH mengatakan, jika Satpol PP melakukan penahanan KTP-el masyarakat secara otomatis akan melanggar hukum.
"Mereka melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) jika memang ada dalam Perwal sanksinya penahanan KTP-el walaupun sementara tetap saja melanggar hukum. Undang-undang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Perwal Kota Medan," ujar Purba kepada RADARMEDAN.COM, Senin(4/5/2020).
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 63(1) berbunyi sebagai berikut: Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Dalam Pasal 101, pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Jadi ketika mereka menahan KTP-el walaupun hanya sementara warga tidak memiliki lagi sementara dalam Undang-undang wajib memiliki, jadi sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-undang. Mereka menerapkan Perwal Kota Medan namun tidak bisa melanggar aturan lainnya yang lebih tinggi, "katanya.
Sebelumnya Pemko Medan dalam rilisnya menyampaikan, pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19 di Kota Medan mulai Jumat (1/5) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi gencar melakukan sosialisasi isi peraturan tersebut. Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam peraturan tersebut adalah penggunaan masker bagi warga yang sedang beraktivitas diluar rumah.
Hal ini didukung oleh seluruh jajaran Pemko Medan, terbukti, hari ini Minggu (3/5) Jajaran Kecamatan Medan Sunggal bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan sosialisasi Perwal 11/2020 sekaligus pembagian masker kepada pengendara yang melintas disekitar simpang jalan Setia Budi dan jalan dr. Mansyur serta melakukan razia bagi warga yang melintas tersebut tidak menggunakan masker. Pelaksanaan sosialisasi dan razia masker ini sendiri telah berlangsung selama 2 hari sejak kemarin Sabtu (2/5) di 151 kelurahan se Kota Medan.
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh warga Kota Medan mengenai Perwal yang disahkan pada tanggal 30 April 2020 lalu ini mewajibkan setiap warga Kota Medan menggunakan masker selama melakukan kegiatan di luar rumah. Sebab, jika ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka sanksi non yudisial berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
Tercatat, ratusan ribu masker sudah dibagikan selama 2 hari melakukan sosialisasi dan razia masker ini. Hal ini diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution yang turut melakukan sosialisasi dan razia bersama Kasat Pol PP M. Sofyan dan Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution.
"Dari 2 hari ini saja sudah ratusan ribu masker yang telah dibagikan kepada masyarakat. Harapan kami dan Pemko Medan tidak ada lagi alasan warga yang tidak mengetahui peraturan Wali Kota Medan yang mewajibkan menggunakan masker jika ingin keluar rumah. Selain masker juga kita telah memberikan selebaran mengenai sanksi-sanksi yang terdapat di Perwal No 11/2020 tersebut," papar Ridho.(Red/humas).
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .