RADARMEDAN.COM - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara lakukan penggrebekan 10 titik lokasi diduga lakukan kegiatan merugikan negara. Sebanyak 26 orang diamankan termasuk di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi pihak P2TL PLN Wilayah Sumut, 10 lokasi yang digrebek dijadikan lokasi mesin Bitcoin memakai arus listrik illegal.
"Kita bersama PLN Wilayah Sumatera Utara dengan tim P2TL, dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik," kata Irjen Pol Agung usai mengecek langsung lokasi, Minggu (24/12/2023) sore.
Kapolda menjelaskan bahwa kerugian negara ini merupakan dampak dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Modus operasi para pelaku dengan menggunakan box PLN.
“Namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan," jelas Kapolda.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Yasmir Lukman yang dihubungi media ini terpisah mengatakan kerugian capai 14,4 Milyar.
"Ditaksir untuk pemakaian selama 6 bulan atas kedapatan penyalahgunaan energi listriknya sebesar 14,4 Milyar. Jumlah ini bisa saja bertambah, jika nanti PLN dan pihak Kepolisian mendapati lokasi lain yang melakukan hal yang sama dan digunakan untuk penambangan bitcoin menggunakan PLN ilegal," ucap Yasmir.
Lanjutnya, PLN dan Polda Sumut akan terus bergerak dan meluas kan daerah operasi, sampai kegiatan ini benar-benar diberantas sampai habis.
Sejumlah barang bukti turut disita, 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit Laptop merek Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone. Kemudian potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH.
Kemudian 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server. (Heryanson Munthe)/PE
TAG : sumut,hukum,ekonomi