Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bocah Berumur 3 Tahun

Oleh : Radar Medan | 06 Apr 2019, 12:56:14 WIB | 👁 2797 Lihat
Hukum dan Kriminal
Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bocah Berumur 3 Tahun

RADARMEDAN.COM, Samosir - Polres Toba Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan Arga Marpaung, bocah berusia 3 tahun, untuk melengkapi berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Diketahui bocah tersebut tewas karena dicekik Samuel Manoktong Marpaung (38)–sebelumnya disebut Manonton Marpaung. Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tobasa, Jumat (5/4/2019).

Diketahui, Arga yang merupakan putra dari pasangan Donron Marpaung–Kepala Desa Narumonda 6–dan isterinya Boru Manurung sedang bermain-main bersama teman seusianya. Manoktong mengaku kesal lantaran putrinya M, datang mengadu sambil menangis karena mengaku diganggu Arga. Mendengar itu, Manoktong langsung emosi dan menemui Arga Marpaung. Arga akhirnya ditemukannya bersama teman-temannya sedang bermain di salah satu rumah yang ditinggal penghuninya sebab sedang pergi ke pesta di dusun sebelah.

Manoktong lalu menghampiri Arga lalu langsung mencekik leher korban seraya mengangkatnya hingga tak berdaya. Mendengar penjelasan itu, tiba tiba saja, Boru Manurung(ibunda Arga,red)langsung menjerit histeris hingga suasana rekonstruksi sempat terganggu sejenak. Manoktong terlihat memperagakan adegan demi adegan dengan mengenakan rompi tahanan Polres Tobasa warna orange. Awalnya rekonstruksi direncanakan akan digelar di lokasi kejadian.

Namun, mengingat massa yang berdatangan dari Desa Narumonda 6 sudah menunggu di depan rumah yang dijadikan lokasi rekonstruksi, polisi akhirnya memindahkan gelar tersebut ke Mapolres Tobasa. Tersangka Manoktong kemudian dibawa petugas keluar dari pintu belakang untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan dari massa yang tampak sudah mulai emosi. Massa pun tampak kecewa dan berusaha mendekati pelaku, namun petugas yang sudah siaga berhasil menghadang warga.

Sementara itu, orangtua korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi itu, ketika ditemui sejumlah awak media mengatakan, masih ada kekurangan kronologis kejadian yang belum ditampilkan.

“Ada beberapa tindakan brutal pelaku yang tidak ditampilkan,” katanya.

Menurut Donron, beberapa kejanggalan itu diantaranya pada hari kejadian sekitar pukul 05.00 pagi, pelaku sudah mendatangi rumah abang ayah korban dan meminta supaya dibawa berobat. “Juga, kekerasan yang dialami anak perempuan saya (kakak korban) tidak direkonstruksikan, padahal sampai sekarang bekas luka masih terlihat dan dia pun masih dan trauma,” kesal Donron.

“Saat rekontruksi tadi juga, pelaku usai mencekik anak ku hingga tak berdaya lalu membanting kepalanya ke lantai hingga kepala bagian belakangnya retak tidak ditampilkan,” imbuhnya sambil menanahan napas.

Sementara itu, akibat perbuatannya, Manoktong Manurung dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(tribratanews/red)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pro2.jpg

Polda Sumut Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025 Berkat Ungkap Narkoba dan Percaloan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔11:52:21, 18 Jun 2025

RADARMEDAN.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI bersama Dewan Juri tengah menjalankan rangkaian kegiatan Kompolnas Award 2025, ajang penghargaan bagi satuan kerja Mabes Polri maupun kewilayahan. Dalam tahap awal penilaian, Polda Sumatera Utara masuk sebagai salah satu dari lima besar nominasi Polda Tipe A. Sejumlah prestasi . . .

Berita Selengkapnya
agra.jpg

Positif Narkoba, Rico Waas Ambil Tindakan Tegas, 2 Camat dan 2 Lurah Dinonaktifkan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:20:55, 03 Jun 2025

RADARMEDAN.COM - Pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat HS, dan Camat Medan . . .

Berita Selengkapnya
RICOBNN.jpg

Empat Pejabat Kecamatan di Medan Terbukti Konsumsi Narkoba, Pemko dan BNN Siapkan Sanksi Berat

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔19:01:40, 02 Jun 2025

RADARMEDAN.COM - Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan identitas empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), menyusul hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250529-WA0040_11zon.jpg

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan PD DMI Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔20:10:42, 28 Mei 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP, menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 yang bertempat di Hall Roslina Rangkuti Jalan Jahe Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Rabu (28/05/2025). Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250527-WA0055.jpg

Ini Motif Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Kesal dan Sakit Hati

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:19:18, 27 Mei 2025

RADARMEDAN.COM - Motif di balik pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga kini mulai terungkap. Berdasarkan pengakuan tersangka utama, yang berinisial APL alias Kepot, tindakan ini dipicu rasa kesal dan sakit hati akibat seringnya permintaan uang oleh korban. Kuasa hukum APL, Dedi Pranoto, SH MH, dari kantor hukum Dedi Pranoto & Partners, . . .

Berita Selengkapnya
TSJ.jpg

Dua Tersangka Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kurang dari 10 Jam

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔19:35:40, 25 Mei 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara bergerak cepat menanggapi kasus pembacokan yang menimpa seorang jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dua tersangka berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kawasan perkebunan sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten . . .

Berita Selengkapnya
20250524_154408_compress74.jpg

Penggerebekan Dragon KTV, 708 Butir Ekstasi Disita dan 11 Karyawan Diamankan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔19:50:24, 24 Mei 2025

RADARMEDAN.COM  - Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam Dragon KTV pada Sabtu (24/5/2025). Penyegelan dilakukan setelah penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. "Kami bergerak ke lokasi untuk menyegel pasca penggerebekan dini hari tadi," ujar Kompol Siti, Kasub Bid . . .

Berita Selengkapnya
rasiman.jpg

Jenderal Purnawirawan ini Pilih Jadi Pelayan Tuhan di Hari Tua

🔖 KOMUNITAS 👤Radar Medan 🕔14:10:36, 14 Mei 2025

RADARMEDAN.COM - Brigjen Pol. (Purn) Raziman Tarigan berbagi kisah hidup dan perjalanan imannya dalam sesi "Sharing Sesion" berbagi bersama Seksi Bapa GKPS Maranatha, Senin (12/5/2025). Dalam acara tersebut, ia tampil sebagai narasumber inspiratif, mengisahkan bagaimana dirinya tetap setia melayani Tuhan di masa pensiun. Ketua Seksi . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250505-WA0248_compress95.jpg

Kunjungi Korban Tawuran, Kapolda Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:54:54, 05 Mei 2025

RADARMEDAN.COM, BELAWAN – Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum MS, remaja yang meninggal dunia diduga akibat luka tembak saat insiden tawuran di wilayah Belawan.  Di tengah duka mendalam keluarga, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., hadir secara langsung untuk menyampaikan . . .

Berita Selengkapnya
yanglim.jpg

Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza Medan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔19:36:03, 03 Mei 2025

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar praktik permainan ketangkasan tanpa izin berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Medan.  Dalam pengungkapan yang digelar Rabu malam (30/4/2025), petugas mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas