RADARMEDAN.COM, KARO - Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kateam Opsnal Polres Tanah Karo, Aiptu Sejahtera Sinulingga melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) Orang Laki -laki dewasa yang tertangkap tangan melakukan perjudian jenis Dadu Kopiok di desa Tanjung Pulo kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, tepatnya diperladangan juma kerangen milik Daus Singarimbun, pada hari Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 23.00.WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (25/06/2020) kepada wartawan mengatakan bahwa
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB unit Opsnal mendapat Informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di desa Tanjung Pulo ada perjudian jenis Dadu Kopiok.
" Selanjutnya Unit Opsnal berangkat menuju TKP untuk melakukan Penyelidikan, "ujar Kasat kepada wartawan, Kamis(25/6/2020).
Selanjutnya, Pukul 23.00 WIB Unit Opsnal melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) Orang laki laki dewasa yang tertangkap tangan melakukan Perjudian jenis Dadu Kopiok. Ketiga tersangka yakni: Baik Ginting 42 tahun, Islam, bertani alamat desa Tanjung pulo sebagai Bandar, Jonson Ginting 36 tahun,Islam, bertani alamat desa Tanjung pulo sebagai ceker dan Aryo Eikinia Bangun 21 tahun, kristen, bertani alamat desa Tanjung Pulo kecamatan Tiganderket,kabupaten Karo, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp.483.000(empat ratus delapan puluh ribu), piring keramik warna putih, mata dadu bertuliskan angka 3(tiga) buah, 1(satu) buah penutup dadu berlakban warna hitam ber les merah, 1(satu) jam dinding bermerek Bank BRI, 1(satu) buah magnet dan 1 (satu) buah lapak dadu bertuliskan angka-angka.
"Tersangka berikut Barang Bukti diboyong ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum," kata AKP Sastrawan Tarigan(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo