Keterangan Gambar : Kapolres Binjai saat konfrensi pers terkait OTT oknum pegawai Dinas PU Binjai
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto gelar Konfrensi Press tentang Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum ASN Dinas PU Kota Binjai di halaman parkiran Polres Binjai jalan S Hasanuddin No.1 Binjai yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Kasi Propam Ipda Bambang Risnadi, Rabu(27/11/2019).
Kapolres Binjai menyampaikan tentang kasus OTT ASN yang bertugas di Dinas PU kota Binjai sesuai dengan pelapor An. Iptu Irvan R. Pane. Pelapor awalnya mendapat informasi bahwa adanya ASN yang bertugas di PU kota Binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga bervariasi di dusun Sambirejo kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Uang sewa tersebut melebihi PAD dan sisa uang sewa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN tersebut atau orang lain.
Kemudian pelapor melakukan penyelidikan dan informasi tersebut, benar adanya sehingga pelapor dan tim melakukan OTT terhadap tersangka dan melakukan penyitaan berupa barang bukti Uang tunai sebanyak Rp 15.746.000, 1(satu) buah tas warna biru, 3(tiga) lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat, 1(satu) buah buku data pengeluaran alat berat dan Dokumen permohonan/ sewa pinjam alat berat.
AKBP Nugroho menjelaskan, adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e,a,b subs pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tersangka melakukan dengan modus Menyewakan alat berat mulai dari Rp 800.000,- s/d Rp 2.300.000,- perhari tergantung dari besarnyanya alat berat kepada pihak penyewa. Uang tersebut digunakan untuk restibusi PAD bervariasi rp 100.000 s/d Rp 300.000 perhari sesuai dengan besarnya alat berat dan sisanya digunakan oleh tersangka dan orang lain.
” OTT ini bermotif mencari keuntungan pribadi atau kooporasi berupa uang secara tidak sah. trus saat ini proses masih berlanjut yang dilakukan oleh penyidik satreskrim polres binjai,” ujar kapolres.(tribratanews/PR)
TAG : daerah,hukum,ekonomi