Tiga Tersangka Penanam Ganja Diamankan Polisi di Sergai
Oleh : Radar Medan | 07 Jan 2026, 13:03:35 WIB | 👁 198 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Polsek Dolok Masihul mengamankan tiga orang pria terkait dugaan penanaman pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian, Selasa (6/1/2026).
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Polsek Dolok Masihul mengamankan tiga orang pria terkait dugaan penanaman pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian, Selasa (6/1/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AA (42). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga ganja yang ditanam di area dapur rumah, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., setelah menerima laporan masyarakat, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan AA bersama dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial S (27) dan H (41).
Selain dua batang tanaman yang diduga ganja, polisi turut mengamankan dua ikatan kecil daun yang diduga ganja, satu bungkus kertas rokok merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (7/1/2026).
“Benar, ada tiga tersangka berinisial AA, S, dan H yang diamankan di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di rumah pelaku AA,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, AA mengaku dua batang tanaman yang diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu.
“Tersangka AA menyebut bibit tanaman tersebut diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh,” kata IPTU L.B. Manullang.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(r/hm)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .