Keterangan Gambar : Ilustrasi google
RADARMEDAN.COM, KARO - Kasus Penganiayaan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seorang pria terjadi 3 bulan yang lalu tepatnya 16 September 2023 sampai berita ini diterbitkan diduga pelaku masih bebas berkeliaran di desa Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/IX/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 September 2023, pukul 13:29 WIB, dengan pelapor Nova Novelita Br Purba (35), warga jalan Samura Kabanjahe.
Diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 16 September 2023, sekira pukul 21:00 WIB, Nova (korban) yang sedang dalam perjalanan pulang bersama dengan temannya mengendarai sepeda motor, Kemudian seorang pria yang bernama RP (terlapor) diduga menganiaya korban dengan cara memukulinya.
Nova, mengaku sudah 2 kali menghadiri panggilan dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Unit PPA Polres Tanah Karo, dalam rangka memberikan keterangan lengkap.
Hal senada juga dikatakan kedua saksi yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut yang berinisial CT pria dan MG, kedua orang ini mengatakan pihaknya sudah 2 kali dipanggil dalam memberikan keterangan lengkap terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Atas hal tersebut, Nova Novelita Br Purba, mengaku dirinya merasa ketakutan, sekaligus merasa resah.
Ia berharap Polres Tanah Karo, agar segera memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sangat resah dan takut sebab apa yang terjadi kepada saya, saya sangat trauma dan keluar dari rumah pun kadang saya sangat gelisah, saya takut hal yang serupa terjadi kepada saya,” ucapnya dengan nada gugup.
Saat ditanya mengapa dirinya sangat panik dan gelisah serta merasa takut dirinya mengatakan ” Si RP (terlapor), masih belum diamankan Polisi.
"Saya takut dia mengulangi perbuatan yang sama kepada saya dan jarak dari rumah saya kerumahnya terbilang tidak cukup jauh, saya sangat trauma atas kejadian tersebut,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Samura Musa Sembiring, mengatakan saat kejadian tersebut 16 September 2023, besoknya 17 September 2023, Kades dan RP (terlapor), dan Kepala Dusun sudah melakukan mediasi namun tidak temu pada titik perdamaian.
“Saya berharap kedua keluarga tersebut agar berdamai karna kita semua sini saling berkeluarga,” harap Kades.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengenai Perkembangan Laporan Masyarakat tersebut mengatakan, melalui pesan teks Whatsapp, akan memeriksa ke Satreskrim.
“Baik bapak kami akan cek ke Satreskrim terimakasih,” ujar Kapolres (NIKO G/PE)
TAG : kriminal,karo