Keterangan Gambar : Reskrim Polres Tanah Karo didampingi saksi ahli dari Dinas PU Karo melakukan olah TKP lanjutan, Selasa (4/12/2019)lalu .
RADARMEDAN.COM, KARO - Polres Tanah Karo menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas peristiwa ambruknya tembok penahan pemandian air panas daun Paris, didesa Semangat Gunung, kecamatan Merdeka, kabupaten Karo yang menewaskan tujuh(7) orang dan 9 luka-luka yang merupakan mahasiswa Universitas Prima Indonesia(UPI) Medan pada tanggal 2 Desember 2018 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit Resum, Ipda Togu Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).
Disinggung apa yang menjadi dasar sehingga diterbitkan SP3, Togu Siahaan menjelaskan pihaknya telah meminta berulang kali agar para korban menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir diperiksa. Dan ternyata antara pihak keluarga korban dengan pihak pemilik pemandian air panas Daun Paris tersebut telah ada kesepakatan damai.
Apakah hukum tidak keberatan dalam persoalan tersebut dan apakah tidak ada unsur kelalaian dari pihak penyedia tempat pemandian air panas tersebut yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, Togu Siahaan enggan berkomentar banyak.
“Semuanya telah kita lakukan tahapan-tahapan dan pemeriksaan saksi ahli lainnya dari Dinas PUD Karo apakah ada akibat humam eror atau alam. Dan juga telah digelar perkara tersebut di Polres Karo sehingga kesimpulan diterbitkannya SP3,”ungkap Togu Siahaan
Sebagaimana diketahui sebelumnya sebanyak 7 orang mahasiswa yang sedang berkemah tewas serta belasan lainnya mengalami luka-luka ditimpa tembok penahan tanah yang longsor di lokasi pemandian daun Paris Raja Berneh desa Semangat Gunung kecamatan Merdeka, kabupaten Karo, Minggu (2/12) pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.(RT/RM).
TAG : kriminal,karo,daerah