Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi

Oleh : Radar Medan | 08 Jun 2026, 18:29:40 WIB | 👁 468 Lihat
Umum
Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi

Keterangan Gambar : Perwakilan Majelis Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) yang didampingi oleh Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Biro Rektorat USU pada Senin (8/6/2026).


RADARMEDAN.COM - Perwakilan Majelis Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) yang didampingi oleh Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Biro Rektorat USU pada Senin (8/6/2026).

Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan surat sanggahan sekaligus memohon audiensi kepada Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, terkait polemik penerbitan surat perintah pengosongan gedung gereja.

Ketua MUKI Sumut, Deddy Mauritz Simanjuntak, SH, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk menjembatani aspirasi jemaat yang merasa resah atas tiga surat peringatan pengosongan dari Wakil Rektor Muhammad Anggiya Mukhtar dengan dalih renovasi.

"Hari ini kita menyampaikan surat sanggahan dan keberatan atas upaya pengosongan gedung gereja. Kita berupaya menemui pihak terkait, dan surat tersebut telah kita serahkan ke Bagian Tata Usaha," ujar Deddy setelah menyerahkan surat bernomor 10/VI/MJ Chapel USU/2026 tersebut.

Terkait status kepemilikan bangunan, Deddy menegaskan bahwa secara historis gedung chapel adalah murni hasil jerih payah umat pada tahun 1986.

Ia menambahkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tercatat atas nama perorangan jemaat, bukan institusi USU. Menyambung hal tersebut.

Tim Hukum MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman S.H., M.H menilai klaim sepihak atas bangunan tersebut terlalu prematur karena hukum perdata di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal antara hak atas tanah dan bangunan.

"Tidak ada satu bukti pun yang menyatakan bahwa ada dukungan atau bantuan pendanaan secara resmi dari pihak USU dalam pembangunannya. Tolong dibedakan antara tanah dan bangunan, bangunan ini milik jemaat," tegas Egbert.

Ia juga menekankan bahwa langkah rektorat mengeluarkan surat perintah pengosongan tanpa komunikasi dinilai sangat keliru dan cacat hukum.

"Seharusnya surat pengosongan dari USU didahulukan musyawarah dengan jemaat, karena gedung gereja Chapel USU dibangun oleh jemaat sehingga harus ada persetujuan jemaat apabila dibutuhkan renovasi dan revitalisasi gedung. Dikarenakan tidak ada persetujuan dari jemaat, maka surat pengosongan tersebut sudah melanggar atau melangkahi hukum," terang Egbert.

Selain persoalan aset, Egbert juga menyoroti keabsahan pengurus Persekutuan Iman Umat Kristen (PIWK) berjumlah tujuh orang yang saat ini diklaim dan diakui oleh pihak rektorat. Ia menilai pembentukan pengurus tersebut cacat prosedur karena disahkan oleh Wakil Rektor, bukan oleh ketua PIWK sebelumnya, serta tanpa sepengetahuan jemaat secara luas.

"Tiba-tiba muncul PIWK yang hanya berjumlah tujuh orang tanpa diketahui jemaat, itu menurut kami ada sebuah tindakan sabotase," ungkapnya.

Mengingat batas waktu pengosongan yang semakin dekat, MUKI dan perwakilan jemaat mendesak Rektor USU untuk membuka ruang dialog secara langsung pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026. Egbert mengingatkan bahwa isu keagamaan ini sangat sensitif dan berpotensi memicu gesekan di lapangan jika dipaksakan secara sepihak.

"Karena ini bersifat sangat urgen dan berpotensi SARA serta kontak fisik, kami mohon kepada Bapak Rektor USU Prof. Muryanto Amin untuk menerima audiensi kami. Biarlah persoalan internal diselesaikan secara internal, jangan menggunakan tangan institusi dengan cara memaksa," pungkasnya. (HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas