Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Oleh : Radar Medan | 08 Sep 2026, 14:22:48 WIB | 👁 27 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti di ruang kerja kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (8/9/2026).
RADARMEDAN.COM — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan maupun berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap beroperasi. Menurutnya, setiap kegiatan usaha dan investasi harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby saat menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti terkait persoalan usaha hiburan malam di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah Batangserangan, yang diduga melanggar ketentuan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).
Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian dengan tata ruang.
Bobby juga menegaskan pemerintah harus lebih berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan tidak boleh sembarangan memberikan izin untuk kembali beroperasi. Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak berarti mengabaikan aturan terkait perizinan, tata ruang, lingkungan maupun Kamtibmas.
“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Bobby selanjutnya meminta persoalan tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pangan dan kebijakan tata ruang yang berlaku.
Untuk mendukung proses penertiban, Bobby mendorong Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI agar seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan sesuai prosedur.
Terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.
Bobby menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan penegakan aturan secara tebang pilih dan setiap kegiatan usaha harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Tiorita menyampaikan laporan mengenai persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita, yang hadir bersama kepala OPD Kabupaten Langkat.
Tiorita berharap dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah Pemkab Langkat dalam memastikan kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Turut mendampingi Gubernur, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono, serta Dirut PT Pembangunan Prasarana Sumut (PPSU) Ferry Indra. (FS)/PE
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .