Keterangan Gambar : Bupati Dairi saat melakukan Sidak ke Pasar Sidikalang
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sidak protokol kesehatan kepusat pasar sidikalang dalam rangka persiapan Kabupaten Dairi memasuki wilayah kategori zona hijau, Sabtu(6/6/2020).
Selanjutnya Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, kepada pimpinan OPD yang hadir agar dapat mengkaji sistem penerapan protokol yang baru di pusat pasar. Bupati meminta agar dikaji kedepan seluruh pedagang untuk membawa surat keterangan kesehatan dari tempat asalnya yang dikeluarkan Puskesmas atau pihak yang berwenang.
"Dalam hal pengurusan surat keterangan kesehatan tersebut nantinya, tidak boleh berbelit- belit dan harus cepat," ujar Eddy.
Kepada PD Pasar, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengintruksikan agar PD Pasar memperbaiki sarana yang ada kebersihan lingkungan pasar dan juga areal parkir, mempunyai regulasi baru untuk mengatur pelayanan di pasar dalam hal protokol kesehatan di keadaan new normal nantinya demi mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang melanda saat ini.
“ Pasar harus menjadi contoh dalam penerapan new normal nantinya. Ini merupakan momen yang tepat untuk mengatur kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat, dimana saat ini fokus utama Pemerintah pada kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan new normal di Kabupaten Dairi. Hal tersebut diantaranya harus memperhatikan sarana dasar yang ada di Pusat Pasar, harus menetapkan keadilan bagi para pedagang. Untuk pengamanan pusat pasar, PD. Pasar dapat menjalin kerjasama dengan aparat keamanan,”katanya.
Diakhir sidak tersebut, Bupati Eddy Berutu kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan, selalu gunakan masker, terapkan physical distancing serta mencuci tangan pakai sabun.
Sidak tersebut turut dihadiri oleh Asisten dan Pimpinan OPD terkait, Perwakilan Polres Dairi dan Perwakilan Kodim 0206 Dairi.(HM/PR )
TAG : dairi,daerah