Saluran Dibilang DAS, Ini Kata Keluarga Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar
Oleh : Radar Medan | 17 Jun 2026, 17:42:09 WIB | 👁 141 Lihat Berita Kota
Keterangan Gambar : Objek tanah milik Pdt. Golfried Siregari di Jalan Meranti/Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Senin (15/6/2026).
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR – Keluarga ahli waris almarhum Pdt. Golfried Siregar memberikan tanggapan resmi atas keberatan sejumlah warga yang berbatasan dengan objek tanah milik mereka di Jalan Meranti/Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Warga sebelumnya menuding tanah dan rumah keluarga tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Perwakilan ahli waris, Robert Tambunan, menegaskan tuduhan tersebut tidak didukung bukti hukum maupun dokumen resmi dari instansi teknis yang berwenang.
Menurut Robert, objek tanah yang dipersoalkan telah dikuasai keluarga almarhum Pdt. Golfried Siregar selama puluhan tahun berdasarkan alas hak serta riwayat penguasaan yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kahean dan Camat Siantar Utara pada masa itu.
"Objek tanah tersebut telah dikuasai keluarga kami selama puluhan tahun berdasarkan alas hak dan riwayat penguasaan yang nyata," ujar Robert, Senin (15/6/2026).
Ia juga membantah tudingan yang menyebut pembangunan rumah di lokasi tersebut menjadi penyebab erosi, banjir, maupun ancaman longsor. Menurutnya, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum didukung hasil penelitian ahli, kajian geologi, ataupun kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Robert menjelaskan, pihak keluarga telah memperoleh Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Nomor 008/600.3.4.2/5180/VI-2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang Keterangan Rencana Kota.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, baik dari aspek pemanfaatan ruang maupun tata bangunan.
"Saya baca keterangan tersebut disusun berdasarkan sumber data Pola Ruang Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Kota Pematangsiantar Tahun 2023, hasil pengolahan data Tahun 2023, serta telah diverifikasi menggunakan sistem koordinat WGS 1984," jelas Robert.
Menurutnya, dokumen resmi dari Dinas PUTR tersebut merupakan fakta administrasi yang menunjukkan lokasi dimaksud berada pada sub zona perumahan, sehingga berbeda dengan tuduhan yang menyebut objek tanah tersebut berada di kawasan DAS.
Robert berharap seluruh proses administrasi maupun pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hasil penelitian instansi teknis yang berwenang.
"Penyelesaian persoalan ini harus didasarkan pada data, fakta, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah memiliki alas hak atas penguasaan tanah yang telah dikuasai keluarga selama puluhan tahun. Saat ini kami bukan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), melainkan meningkatkan dokumen yang telah ada ke tahap pendaftaran sertifikat hak atas tanah melalui BPN," tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., mengatakan berdasarkan peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi yang dipersoalkan tidak tercantum sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Jika mengacu pada peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi tersebut tidak ada DAS," kata Aprita sembari menunjukkan peta administrasi kelurahan kepada wartawan.
Aprita menjelaskan, Kelurahan Kahean telah memfasilitasi proses mediasi sebanyak tiga kali dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
"Dalam tiga kali mediasi tersebut, para pihak diminta menunjukkan alas hak atas tanah masing-masing. Ada 4 Warga yang keberatan di undang. Dari 4 warga ini, Dua warga yang mengajukan keberatan menunjukkan dokumen alas hak, sedangkan dua warga keberatan lainnya tidak bersedia menunjukkan alas hak maupun memperlihatkan secara jelas batas-batas tanah mereka," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan suatu lokasi sebagai kawasan DAS bukan merupakan kewenangan lurah maupun camat, melainkan menjadi kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan suatu lokasi sebagai DAS bukan kewenangan lurah ataupun camat, melainkan kewenangan instansi teknis yang berwenang," jelasnya.
Aprita memastikan Kelurahan Kahean tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak memihak dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terlihat saluran drainase atau parit dalam kondisi kering dan tidak terdapat air mengalir lancar namun hanya terlihat genangan comberan warga disaluran tersebut pada saat pengamatan dilakukan.(red/J/pe)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .