Keterangan Gambar : Polres Nias Selatan Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Hutan (foto: Okezone/Robert Fernando H Siregar)
RADARMEDAN.COM - Pelaku pembunuhan Terimakasih Laia (20), siswi kelas XI IPA SMA Negeri 3 Susua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial TH alias Gamo (27) mengaku menghabisi nyawa korban karena gagal melakukan upaya pemerkosaan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Halimbaruzo, Kecamatan Aramo, Nisel, ditangkap Kepolisian Resort Nisel, Minggu 8 Desember 2019 di dalam hutan. Kepala Kepolisian Resort Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta menerangkan, motif tersangka membunuh korban, karena adanya niat memperkosa korban, namun gagal karena korban melakukan perlawanan dengan cara menendang perut dan menjerit minta tolong.
“Dikarenakan tersangka takut perbuatannya akan diketahui orang lain, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di kantong bagian depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala korban dan punggung korban. Untuk memastikan korban tewas, tersangka menggorok leher korban hingga korban tidak bernyawa,” kata I Gede Nakti, Selasa 10 Desember 2019.
Dia menjelaskan, pada Jumat 29 November 2019, sekira Pukul 19.00 WIB, tersangka melintas dengan berjalan kaki di jalan setapak, tepatnya di Dusun IV Khou-khou, Desa Haliwaebu, Kecamatan Susua, Nias Selatan, untuk pulang ke gubuknya di Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Aramo. Saat bersamaan korban juga melintas dengan berjalan kaki di jalan yang sama menuju rumahnya.
Saat berpapasan, kata I Gede Nakti, korban menyapa tersangka dengan mengucapkan ‘ayo bang’. Kemudian tersangka langsung berbalik badan dan mengikuti korban dari belakang. Kemudian tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan memeras kedua payudara korban, sambil menarik korban ke arah semak-semak.
Akan tetapi, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang perut tersangka dengan kaki kanan, sehingga pelukan tersangka terlepas dan tas korban jatuh.
“Kemudian korban berbalik arah dan melakukan perlawanan dengan cara mencakar bahu sebelah kiri tersangka, seraya korban berteriak-teriak ‘Hey Ama Fendi – Hey Ama Fendi’ untuk memanggil seorang laki-laki bernama Ama Fendi yang gubuknya berdekatan dengan tempat kejadian tersebut. Lalu tersangka berkata, Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtua mu, aku mau nikahi kamu," urai I Gede Nakti.
"Dan karena korban terus berteriak dan melakukan perlawanan, sehingga tersangka takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain, tersangka langsung mengeluarkan pisau dari kantong dan menikam kepala dan punggung korban,” sambungnya.
ia menambahkan, tersangka menikam kepala korban dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang hingga korban berlari ke arah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 meter dan saat bersamaan tersangka langsung minikam punggung korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi telungkup dan sudah tidak dapat bergerak lagi.
Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban ke arah sebelah kanan, lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban dengan menggunakan tangan kanan hingga korban kehabisan darah dan tidak bernyawa," ucap dia.
"Tersangka mengambil telepon seluler korban dan tersangka meninggalkan jasad korban. Kemudian tersangka menyimpan pisau miliknya dan telepon seluler korban di dalam tas tersangka,” tambah I Gede Nakti.
Atas kasus itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 jo pasal 351 ayat (3) jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
(fid)/Okezone/PE/red
TAG : nias