Mulai Januari, Ketahuan Buang Sampah di Sungai Bakal Denda 10 Juta
RAFARMEDAN.COM - Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan . . .