Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Buka Jalan bagi Calon Advokat Muda

Oleh : Radar Medan | 15 Sep 2026, 18:58:37 WIB | 👁 45 Lihat
Komunitas
Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Buka Jalan bagi Calon Advokat Muda

Keterangan Gambar : Peserta PKPA PERATIN, Juanda Sitorus, S.H., asal Medan. Selasa, 15-9-2026


RADARMEDAN.COM, Selasa, 15-9-2026 - Menjadi advokat bukan hanya tentang menyandang sebuah profesi, tetapi juga merupakan proses panjang untuk membangun pengetahuan, kompetensi, integritas, dan kesiapan dalam menjalankan tugas profesional di bidang hukum. Dalam proses tersebut, pendidikan menjadi salah satu tahapan penting bagi setiap calon advokat.

Semangat itulah yang antara lain tercermin dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

Meski tergolong organisasi advokat yang relatif muda, PERATIN terus mengembangkan kegiatan pendidikan dan pembinaan profesi. Sejak dibentuk pada 2023, keberadaan PERATIN secara bertahap berkembang di berbagai daerah di Indonesia, sekaligus membuka ruang bagi para Sarjana Hukum dan calon advokat untuk memperluas wawasan serta mempersiapkan diri memasuki profesi hukum.

Perluasan akses pendidikan profesi juga menjadi perhatian PERATIN, termasuk bagi para Sarjana Hukum yang berada di wilayah dengan tantangan geografis. Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, kondisi wilayah yang terdiri atas gugusan pulau dan dipisahkan oleh laut tidak menjadi batas bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan mengikuti PKPA. Kehadiran akses pendidikan yang lebih luas memberikan peluang bagi para Sarjana Hukum di daerah kepulauan untuk tetap belajar, meningkatkan kompetensi, dan mempersiapkan diri menapaki profesi advokat tanpa harus terhalang oleh jarak dan kondisi geografis.

Bagi peserta, PKPA bukan sekadar kegiatan pembelajaran di dalam ruang kelas. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi kesempatan untuk memahami dunia advokat secara lebih dekat, membangun jaringan, bertukar pengalaman, serta mempersiapkan pengetahuan dan mental sebelum menjalankan profesi secara profesional.

Hal tersebut dirasakan oleh salah seorang peserta PKPA PERATIN, Juanda Sitorus, S.H., asal Medan. Ia mengaku bersyukur memperoleh kesempatan mengikuti PKPA melalui program beasiswa pendidikan yang diberikan PERATIN.

“Saya bangga dan salut kepada PERATIN. Dengan adanya program beasiswa ini, saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PKPA meskipun kondisi finansial saya terbatas. Bagi saya, kesempatan seperti ini sangat berarti,” ujar Juanda.

Menurutnya, beasiswa tersebut tidak hanya memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan profesi, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus belajar dan mempersiapkan diri menuju profesi advokat.

“Bagi saya, ini bukan hanya tentang mengikuti pendidikan. Ini adalah kesempatan untuk belajar, menambah wawasan, dan mempersiapkan diri agar suatu saat dapat menjalankan profesi advokat dengan baik, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Dalam pelaksanaan PKPA, PERATIN menghadirkan dosen dan pembimbing yang memiliki latar belakang serta pengalaman di bidang hukum. Kehadiran para akademisi dan praktisi tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas, tidak hanya mengenai aspek teoritis hukum, tetapi juga mengenai dinamika dan tantangan dalam praktik profesi advokat.

Selain menyelenggarakan pendidikan profesi, PERATIN juga menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas ruang pembelajaran sekaligus mempertemukan dunia akademik dengan kebutuhan profesi hukum.

Bagi para Sarjana Hukum yang ingin menapaki profesi advokat, ruang pembelajaran seperti ini menjadi penting. Perjalanan menuju profesi advokat membutuhkan proses yang tidak singkat. Pengetahuan akademik perlu dilengkapi dengan pemahaman mengenai praktik hukum, etika profesi, tanggung jawab advokat, serta kemampuan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum. Kehadiran PERATIN yang memiliki perhatian terhadap bidang hukum dan teknologi informasi menjadi salah satu ruang bagi generasi muda untuk memahami perkembangan tersebut secara lebih komprehensif.

Dalam usia yang masih relatif muda, perjalanan PERATIN tentu masih panjang. Namun, konsistensinya dalam membangun kegiatan pendidikan dan membuka akses bagi calon advokat menunjukkan bahwa pengembangan sumber daya manusia dan regenerasi profesi merupakan bagian penting dalam membangun organisasi.

Bagi Juanda, kesempatan memperoleh beasiswa PKPA dari PERATIN memiliki arti lebih dari sekadar mengikuti sebuah program pendidikan. Kesempatan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mendekatkan dirinya pada cita-cita menjadi advokat.

“Terima kasih kepada PERATIN yang telah memberikan kesempatan kepada saya melalui program beasiswa ini. Semoga PERATIN terus berkembang dan semakin banyak memberikan manfaat, khususnya bagi para Sarjana Hukum dan calon advokat muda yang ingin belajar dan mempersiapkan diri memasuki dunia profesi,” kata Juanda Sitorus, S.H.

Pada akhirnya, perjalanan menuju profesi advokat selalu dimulai dari sebuah proses. Dari ruang belajar, pengetahuan dibangun; dari pengalaman, kemampuan diasah; dan dari kesempatan, lahir harapan untuk melangkah menuju profesi yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan integritas. (JS)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas