Gelar Resepsi Pernikahan Ditengah Corona Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
RADARMEDAN.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 . . .
















