Keluarga Korban Anggota TNI Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Oleh : Radar Medan | 20 Des 2022, 18:34:37 WIB | 👁 2561 Lihat
Hukum dan Kriminal
Keluarga Korban Anggota TNI Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

RADARMEDAN.COM - Keluarga almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menuntut keadilan, meminta pelaku atau otak pembunuhan berencana dihukum seberat-beratnya.

Alamarhum adalah anggota TNI yang menjadi korban atas kekerasan yang diduga direncanakan oleh pimpinannya saat bertugas di Kesatuan Den ARH Rudal 004/Dumai, dan meregang nyawa pada 10 November 2018 di RSUD Dumai dihadapan ibunya.

Proses peradilan yang berlangsung di Peradilan Militer yang telah memutuskan menghukum tiga orang bersalah dalam kasus tersebut, dinilai tidak menjunjung nilai keadilan.

“Bagaimana ada korban meninggal dunia, tapi tidak ada yang dihukum atas tuduhan pembunuhan?” kata Kuasa Hukum korban, Poltak Silitonga, SH didampingi Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH kepada media, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, kronologis proses meninggalnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah korban penganiayaan.

“Kita duga, meninggalnya almarhum adalah pembunuhan berencana. Tapi kenapa malah putusan atas kasus ini tidak menyebutkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana,” ujarnya.

Pengacara kondang itu, menyebutkan bahwa motif pembunuhan terhadap almarhum adalah sakit hati Komandan Den Rudal 004/Dumai yang saat itu dipimpin Mayor Arh Gede Henry Widyastana,S.IP.Ps yang kini bertugas sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari.

Untuk itulah, pihaknya meminta kepada Oditur Militer untuk merubah Dakwaan dengan menyertakan pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan 338 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana, Jo pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM.“Kita juga minta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Bahkan menghukum seberat-beratnya terdakwa yang kita duga telah menyuruh bawahannya melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang. Jelas melanggar pasal 340 jo 338 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana, jo Pasal 103 KUPM, jo Pasal 126 KUHPM,” ujarnya.

Poltak Silitonga,SH menyebutkan saat ini pihaknya melakukan upaya menuntut keadilan atas nama keluarga almarhum.

“Ada dasar kita menuntut kembali, dimana dalam putusan banding yang menetapkan Letda Yhonrotua Rajagukguk tidak dipecat dari kesatuan dikarenakan dalam persidangan dan putusan menyebutkan masih ada pejabat atau atasan yang bertanggungjawab atas peristiwa hilangnya nyawa anggota TNI tersebut.

"Dalam hal ini, pimpinannya adalah Dan Den Rudal 004/Dumai yang saat itu dijabat Mayor Arh Gede Henry Widyastana,S.IP.Ps,” ujarnya.

Poltak menyebutkan, penerapan pasal 131 KUHPM tidak maksimal, seharusnya menerapkan poin (4) yang menyebutkan ‘Jika Tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan tersebut yang diterapkan’.

Sementara ini, lanjutnya, nyawa seseorang telah melayang.

“Sangat tidak tepat jika para pelaku tidak diberi hukuman seberat-beratnya," ujarnya.

Hal itu juga dikuatkan pasal 132 KUHPM yang menyebutkan ‘Militer, yang sengaja mengijinkan seseorang bawahan melakukan sesuatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu ‘tindakan’ (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pindana yang sama pada percobaannya.

Poltak selaku kuasa hukum keluarga almarhum yaitu ayahnya Kapt. Arh. Hulman Sitorus juga berharap agar pihaknya bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Pimpinan atau oknum yang telah melakukan kejahatan ini, kita minta untuk dipecat dari TNI, karena telah mencoreng nama baik TNI," ujarnya.

Menanggapi ketidakadilan ini, Lamsiang Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perhara ini benar-benar menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.

“Kita juga minta agar yang terhormat Panglima TNI meminta maaf kepada keluarga almarhum. Mengembalikan nama baik almarhum,” ujarnya.Sebagai bentuk keprihatinannya, DPP HBB akan melaksanakan aksi di Pengadilan Tinggi Militer Jl. Ngumban Surbakti Medan bertepatan dengan sidang dengan terdakwa Mayor ARH. Gede Hendry dengan menghadirkan saksi-saksi.

Perkumpulan HBB akan melaksanakan aksi damai sebagai bentuk keprihatinan atas mandeknya penerapan hukuman kepada pelaku tindak kriminal di lingkungan TNI. Aksi akan dilakukan pada Selasa (20/12/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah lulusan tahun 2017 dan mengikuti Pendidikan di Rindam Siantar langsung masuk pendidikan kecabangan Arhanud di Malang Karang Ploso Pusdih Arhanud. Karirnya tidak berjalan mulus, Serda Wira meregang nyawa sejak 9 November 2018 pukul 18.00 WIB dan akhirnya meninggal dunia dihadapan ibundanya pada 10 November 2018 pukul 03.00 WIB di RSUD Dumai. Sejak ditempatkan di Den Arhanud Rudal 004/Dumai usai dilantik di Malang, Serda Wira beberapa kali melaporkan kondisinya kepada ibunya.

Tiba di Den Rudal Dumai malam hari disambut dengan anggota tentara rudal dengan pukulan seperti gerombolan karena ada yang berpakaian preman yang ikut memukuli. Kata anak saya setiap malam di pukuli, setelah kurang lebih 4 hari anak saya masuk satuan itu dia meminjam HP seniornya yang organik dan menelepon saya dengan nada menangis minta dipindahkan.

“Pak pindahkan Saya dari sini kejam kali orang ini memukuli saya sampai bibir saya pecah” Suami saya menjawab, ‘sabar nak tidak ada tentara membunuh anak temannya. Sabar ya nak jangan cengeng’ itulah jawaban suami saya kira-kira satu bulan anak saya menelpon lagi bahwa dia sering dipukulin dengan tentara yang mabuk, lalu anak saya tidak mau lagi memberitahu kami karena suami saya mengatakan jangan cengeng maka ditahan kan semua pemukulan yang dialaminya selama masa orientasi di dalam,” kisah ibu almarhum Boru Tambunan.

Pengalaman dinas almarhum berakhir sejak penutupan orientasi dibuka dan dilepas dari satuan rudal dan melanjutkan kegiaan di lapangan SMK Bukit Datuk, 8 November 2018.

Jatuh bangun Serda Wira mengikuti kegiatan mengerikan itu, akhirnya pingsan dan dinaikkan ke mobil ambulan. Namun disuruh diturunkan dan dipaksa ikut kegiatan. Bahkan para medis pun sudah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin keselamatan pasiennya jika diturunkan dari ambulans. Tapi terus dipaksa. Kemudian Serda Wira berjalan dan pingsan tak sadarkan diri. Kemudian dilarikan ke Puskemas Bukit Kapur.

Pihak Den Rudal meminta kepada pihak Puskesmas untuk tidak memberitahu pihak keluarga.

“Sebenarnya, anak saya sudah tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan itu karena kesehatan. Tetapi tetap dipaksa harus ikut, dan ternyata pada pukul 09.00 WIB saat melintasi rintangan kanal sedalam dua meter anak saya tenggelam di dalam kanal karena kondisi fisik sudah menurun akibat dibantai malamnya oleh Serda L. Anak saya tenggelam dan terinjak temannya paling belakang lalu diangkat dinaikkan ke Benteng kanal dipompa dan disiram kemudian agak sadar sedikit dipaksalagi ikut kegiatan bukan dibawa ke rumah sakit malah dipaksa mengikuti kegiatan berikutnya,” katanya.

Akibat kasus ini dua anggota TNI yaitu Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan dipecat dari TNI dan Letda Yhonrotua Rajagukguk melakukan banding dan hanya menjalani hukuman penjara dan Kembali bertugas. (TAp)/LS/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas