Keluarga Korban Anggota TNI Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Oleh : Radar Medan | 20 Des 2022, 18:34:37 WIB | 👁 1771 Lihat
Hukum dan Kriminal
Keluarga Korban Anggota TNI Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

RADARMEDAN.COM - Keluarga almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menuntut keadilan, meminta pelaku atau otak pembunuhan berencana dihukum seberat-beratnya.

Alamarhum adalah anggota TNI yang menjadi korban atas kekerasan yang diduga direncanakan oleh pimpinannya saat bertugas di Kesatuan Den ARH Rudal 004/Dumai, dan meregang nyawa pada 10 November 2018 di RSUD Dumai dihadapan ibunya.

Proses peradilan yang berlangsung di Peradilan Militer yang telah memutuskan menghukum tiga orang bersalah dalam kasus tersebut, dinilai tidak menjunjung nilai keadilan.

“Bagaimana ada korban meninggal dunia, tapi tidak ada yang dihukum atas tuduhan pembunuhan?” kata Kuasa Hukum korban, Poltak Silitonga, SH didampingi Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH kepada media, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, kronologis proses meninggalnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah korban penganiayaan.

“Kita duga, meninggalnya almarhum adalah pembunuhan berencana. Tapi kenapa malah putusan atas kasus ini tidak menyebutkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana,” ujarnya.

Pengacara kondang itu, menyebutkan bahwa motif pembunuhan terhadap almarhum adalah sakit hati Komandan Den Rudal 004/Dumai yang saat itu dipimpin Mayor Arh Gede Henry Widyastana,S.IP.Ps yang kini bertugas sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari.

Untuk itulah, pihaknya meminta kepada Oditur Militer untuk merubah Dakwaan dengan menyertakan pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan 338 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana, Jo pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM.“Kita juga minta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Bahkan menghukum seberat-beratnya terdakwa yang kita duga telah menyuruh bawahannya melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang. Jelas melanggar pasal 340 jo 338 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana, jo Pasal 103 KUPM, jo Pasal 126 KUHPM,” ujarnya.

Poltak Silitonga,SH menyebutkan saat ini pihaknya melakukan upaya menuntut keadilan atas nama keluarga almarhum.

“Ada dasar kita menuntut kembali, dimana dalam putusan banding yang menetapkan Letda Yhonrotua Rajagukguk tidak dipecat dari kesatuan dikarenakan dalam persidangan dan putusan menyebutkan masih ada pejabat atau atasan yang bertanggungjawab atas peristiwa hilangnya nyawa anggota TNI tersebut.

"Dalam hal ini, pimpinannya adalah Dan Den Rudal 004/Dumai yang saat itu dijabat Mayor Arh Gede Henry Widyastana,S.IP.Ps,” ujarnya.

Poltak menyebutkan, penerapan pasal 131 KUHPM tidak maksimal, seharusnya menerapkan poin (4) yang menyebutkan ‘Jika Tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan tersebut yang diterapkan’.

Sementara ini, lanjutnya, nyawa seseorang telah melayang.

“Sangat tidak tepat jika para pelaku tidak diberi hukuman seberat-beratnya," ujarnya.

Hal itu juga dikuatkan pasal 132 KUHPM yang menyebutkan ‘Militer, yang sengaja mengijinkan seseorang bawahan melakukan sesuatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu ‘tindakan’ (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pindana yang sama pada percobaannya.

Poltak selaku kuasa hukum keluarga almarhum yaitu ayahnya Kapt. Arh. Hulman Sitorus juga berharap agar pihaknya bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Pimpinan atau oknum yang telah melakukan kejahatan ini, kita minta untuk dipecat dari TNI, karena telah mencoreng nama baik TNI," ujarnya.

Menanggapi ketidakadilan ini, Lamsiang Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perhara ini benar-benar menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.

“Kita juga minta agar yang terhormat Panglima TNI meminta maaf kepada keluarga almarhum. Mengembalikan nama baik almarhum,” ujarnya.Sebagai bentuk keprihatinannya, DPP HBB akan melaksanakan aksi di Pengadilan Tinggi Militer Jl. Ngumban Surbakti Medan bertepatan dengan sidang dengan terdakwa Mayor ARH. Gede Hendry dengan menghadirkan saksi-saksi.

Perkumpulan HBB akan melaksanakan aksi damai sebagai bentuk keprihatinan atas mandeknya penerapan hukuman kepada pelaku tindak kriminal di lingkungan TNI. Aksi akan dilakukan pada Selasa (20/12/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah lulusan tahun 2017 dan mengikuti Pendidikan di Rindam Siantar langsung masuk pendidikan kecabangan Arhanud di Malang Karang Ploso Pusdih Arhanud. Karirnya tidak berjalan mulus, Serda Wira meregang nyawa sejak 9 November 2018 pukul 18.00 WIB dan akhirnya meninggal dunia dihadapan ibundanya pada 10 November 2018 pukul 03.00 WIB di RSUD Dumai. Sejak ditempatkan di Den Arhanud Rudal 004/Dumai usai dilantik di Malang, Serda Wira beberapa kali melaporkan kondisinya kepada ibunya.

Tiba di Den Rudal Dumai malam hari disambut dengan anggota tentara rudal dengan pukulan seperti gerombolan karena ada yang berpakaian preman yang ikut memukuli. Kata anak saya setiap malam di pukuli, setelah kurang lebih 4 hari anak saya masuk satuan itu dia meminjam HP seniornya yang organik dan menelepon saya dengan nada menangis minta dipindahkan.

“Pak pindahkan Saya dari sini kejam kali orang ini memukuli saya sampai bibir saya pecah” Suami saya menjawab, ‘sabar nak tidak ada tentara membunuh anak temannya. Sabar ya nak jangan cengeng’ itulah jawaban suami saya kira-kira satu bulan anak saya menelpon lagi bahwa dia sering dipukulin dengan tentara yang mabuk, lalu anak saya tidak mau lagi memberitahu kami karena suami saya mengatakan jangan cengeng maka ditahan kan semua pemukulan yang dialaminya selama masa orientasi di dalam,” kisah ibu almarhum Boru Tambunan.

Pengalaman dinas almarhum berakhir sejak penutupan orientasi dibuka dan dilepas dari satuan rudal dan melanjutkan kegiaan di lapangan SMK Bukit Datuk, 8 November 2018.

Jatuh bangun Serda Wira mengikuti kegiatan mengerikan itu, akhirnya pingsan dan dinaikkan ke mobil ambulan. Namun disuruh diturunkan dan dipaksa ikut kegiatan. Bahkan para medis pun sudah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin keselamatan pasiennya jika diturunkan dari ambulans. Tapi terus dipaksa. Kemudian Serda Wira berjalan dan pingsan tak sadarkan diri. Kemudian dilarikan ke Puskemas Bukit Kapur.

Pihak Den Rudal meminta kepada pihak Puskesmas untuk tidak memberitahu pihak keluarga.

“Sebenarnya, anak saya sudah tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan itu karena kesehatan. Tetapi tetap dipaksa harus ikut, dan ternyata pada pukul 09.00 WIB saat melintasi rintangan kanal sedalam dua meter anak saya tenggelam di dalam kanal karena kondisi fisik sudah menurun akibat dibantai malamnya oleh Serda L. Anak saya tenggelam dan terinjak temannya paling belakang lalu diangkat dinaikkan ke Benteng kanal dipompa dan disiram kemudian agak sadar sedikit dipaksalagi ikut kegiatan bukan dibawa ke rumah sakit malah dipaksa mengikuti kegiatan berikutnya,” katanya.

Akibat kasus ini dua anggota TNI yaitu Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan dipecat dari TNI dan Letda Yhonrotua Rajagukguk melakukan banding dan hanya menjalani hukuman penjara dan Kembali bertugas. (TAp)/LS/PE


TAG : kriminal,sumut,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Screenshot_20231001-090039_Chrome_compress0.jpg

TikTok Shop Tidak Tutup, Mendag Minta Social Commerce Ikuti Aturan

🔖 GAYA HIDUP 👤Radar Medan 🕔09:02:01, 01 Okt 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki niat untuk menutup Tik Tok Shop. Pemerintah hanya berusaha mengatur ulang dan merapikan perdagangan dalam sistem elektronik. Saat melakukan kunjungan ke Pusat Grosir Asemka, Zulhas mendengarkan banyak keluhan dari para pedagang. Mereka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230927-WA0000_compress76.jpg

Jalan Provinsi di Labuhanbatu Nyaris Putus, PUPR Bungkam

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:06, 27 Sep 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Ruas Jalan Provinsi, tepatnya di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dikeluhkan warga akibat kondisinya saat ini nyaris putus. Salah seorang warga setempat Bakti (40), kepada wartawan Selasa (26/9/2023), mengatakan lubang menganga di jalan Provinsi itu sudah banyak . . .

Berita Selengkapnya
esport.jpg

Inilah Dampak Negatif dari Game Online Jika Dilakukan Berlebihan

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔10:52:58, 18 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Game online merupakan sebuah permainan yang dimainkan dengan menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya. Bermain game secara online menjadi aktivitas yang paling menyenangkan dalam beberapa tahun ini, terutama karena perkembangan internet yang pesat. Kemudahan untuk mengakses game online ini dapat berdampak buruk jika . . .

Berita Selengkapnya
ijek1.jpg

Edy - Ijeck Serahkan Jabatan kepada Hassanudin Pj Gubernur Sumut

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:28:56, 05 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Periode  2018 – 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) menyerahkan jabatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, Selasa (5/9/2023). Hassanudin akan memimpin Sumut menggantikan Edy - Ijeck.  Serah terima jabatan dari ditandai . . .

Berita Selengkapnya
muktamar.jpg

Presiden Joko Widodo: Imtek Harus Diimbangi Budi Pekerti dan Moral

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔22:38:22, 19 Agu 2023

RADARMEDAN.COM -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Muktamar ke-23 Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Gedung Serbaguna Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Kabupatendi Deli Serdang, Sabtu (19/8/2023). Dalam Sambutanya, Presiden Joko Widodo ingin agar para generasi muda memiliki kecakapan ilmu pengetahuan dan . . .

Berita Selengkapnya
pekkabsi.jpg

Pemkab Simalungun Tiap Bulan Cairkan Milyaran Rupiah Anggaran PBI PBPU BPJS Kesehatan

🔖 KESEHATAN 👤Radar Medan 🕔16:06:12, 28 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN  - Milyaran Rupiah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan, Semua disetorkan ke BPJS Kesehatan setiap bulannya diperuntukan bagi Kesehatan masyarakatnya. Akan tetapi anggaran untuk iuran PBI PBPU Pemda tidak serta merta bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Karena iuran tersebut . . .

Berita Selengkapnya
sandi.jpg

Kemenparekraf Anggarkan 5,7 Miliar Bangun PKDP di Toba

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔14:38:04, 21 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, TOBA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengalokasikan anggaran sebesar 5,7 miliar untuk membangun Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata (PKDP), di Kabupaten Toba untuk menjadi etalase produk UMKM. Menparekraf, Sandiaga Uno, pada Rabu, (19/7/2023 mengatakan, Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata Toba, akan . . .

Berita Selengkapnya
maat.jpg

Heboh di Simalungun, Sosok Mayat Perempuan Muda Ditemukan Mengapung di Sungai Bah Bolon

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔16:23:41, 07 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR - Sosok mayat perempuan ditemukan mengapung di aliran sungai bah bolon, Huta Mariah, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (06/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Korban seorang perempuan yang tidak dikenal sebut saja namanya Miss X, yang diperkirakan berusia 15 tahun . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230701-WA0133_compress35.jpg

Korban Tenggelam di Bilah Hilir Sudah Ditemukan, Begini Kronologisnya

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔20:32:01, 01 Jul 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU-  Setelah dua hari dinyatakan hilang tenggelam saat pergi memancing, korban bernama Robi (39) warga Dusun Sidodadi, Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditemukan oleh tim TRC BPBD Labuhanbatu dalam kondisi meninggal dunia, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 09.00.WIB. Kepala . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230625-WA0032_compress85.jpg

Ngeri, Seorang Ibu di Simalungun Tega Kubur Bayinya

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔11:19:14, 25 Jun 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Seorang ibu di kabupaten Simalungun diduga telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menanam dalam keadaan masih hidup. Ibu bernisial AJ, 21, warga Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan Kec. Hatonduhan, Kab. Simalungun, saat ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. ” Iya bang, . . .

Berita Selengkapnya

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo