Polres Sergai Amankan Pengedar Narkotika yang Resahkan Masyarakat
Oleh : Radar Medan | 20 Mar 2025, 19:15:48 WIB | 👁 659 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Serdang Bedagai, pada Rabu (19/3).
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 18.05 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah MY(45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 paket kecil narkotika jenis sabu.
3 paket sedang narkotika jenis sabu.
1 unit handphone Nokia warna hitam.
Uang tunai senilai Rp. 100.000,- yang disimpan dalam kotak hitam.
1 buah mancis yang telah dimodifikasi.
1 buah bong berikut kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu.
1 bal plastik klip kosong ukuran sedang.
2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di daerahnya, Satres Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, tersangka MY terlihat sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli. Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penyergapan. Saat digeledah, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di samping kursi tempat tersangka duduk.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ZM yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka ZM.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan total 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,40 gram. Barang tersebut disimpan dalam potongan kotak sabun merek ZEN. Kami juga menemukan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujar AKP Iwan Hermawan.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka Muhammad Yunus dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap IPTU Zulfan Ahmadi.
Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(HM/pe)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .