RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - adanya dugaan kutipan uang masuk kelokasi objek wisata Bah Damanik sebesar Rp.5.000, - yang dilakukan inisial "MS" tanpa menggunakan tanda terima pembayaran berupa karcis diduga tidak sesuai dengan regulasi pemerintah kabupaten Simalungun, Rabu (10/05/2023).
Atas hal tersebut, awak media mengkonfirmasi Richardo Sinaga selaku salah satu Kabid di Dinas DPPKAD pada hari Senin (08/05) sekira pukul 14.21 WIB untuk memperjelas perihal ada atau tidaknya restribusi atau pajak restribusi ke Pemkab Simalungun, tetapi Richardo menyampaikan agar berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.
"Siang laeku.. Kurasa lebih pas nanti lae komunikasi dengan bidang nya langsung ya lae..Mungkin bisa juga berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata lae..," tulisnya.
Tidak sampai disitu, awak media mengkonfirmasi Kadis Pariwisata Fikri Damanik melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata Burhan Damanik pada hari Selasa, (09/05) sekira pukul 11.53 WIB.
Burhan Damanik membenarkan jika Pemandian bah Damanik merupakan salah satu objek wisata yang telah di data oleh Pemkab Simalungun.
"Bah Damanik memang salah satu objek wisata di pemkab Simalungun," ujarnya.
Terkait apakah restribusi ada atau tidak atas lokasi tersebut, Burhan menyarankan untuk konfirmasi kepala bidang pemasaran Dinas Pariwisata.
Kepala bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata Lasmaria Situmorang saat dikonfirmasi pada hari Rabu, (10/05) sekira pukul 10.05 WIB, menyampaikan jika pemandian bah Damanik merupakan salah satu objek wisata yang didata di Pemkab Simalungun.
"Memang benar jika bah Damanik adalah salah satu objek wisata dan telah didata oleh dinas pariwisata pemkab Simalungun, tetapi untuk restribusi atau pajak restribusi itu belum ada regulasinya, "ungkapnya.
Lasmaria menjelaskan, apabila ada kutipan atau restribusi yang dilakukan maka itu dilakukan oleh pengelola sendiri bukan oleh dinas pariwisata.
"Sebenarnya, Pok Darwis itu pernah kami mediasi akan tetapi hasil mediasi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, tapi jika untuk pengelolaan itu, maka dikelola oleh orang setempat. Perihal hasil mediasi saat itu, maka bisa dikonfirmasi langsung ke camat atau pangulu setempat untuk lebih jelas," ujarnya dan menekankan jika tidak ada penerapan restribusi atau pajak restribusi di lokasi objek wisata seperti bah Damanik dan untuk seluruh objek wisata di wilayah Pemkab Simalungun masih gratis sesuai regulasi saat ini. (Andrew Panjaitan/PR)
TAG : siantar--simalungun