RADARMEDAN.COM, KARO - Penyelesaian Lahan Usaha Tani (LUT) pengungsi Sinabung hingga kini belum menemui titik terang.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya gugatan masayarakat desa Partibi Lama terkait sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Partibi Lama Melawan Bupati Karo, dengan register perkara no. 65/Pdt.G/2022/PN Kbj.
Relawan Jokowi, Heryanson Munthe yang juga Koordinator Rumah Aspirasi Jokowi Maaruf Amin 2019 lalu mengatakan prihatin akan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan media ini, Minggu 11/12/2022.
"Kita minta Bupati Karo, memperhatikan hak warga Partibi Lama, mereka juga petani yang butuh lahan bertani, mereka itu masyarakat adat yang sudah turun termurun berada dilokasi tersebut, kalau memang sudah terlanjur diberikan ke pengungsi bisa saja digeser ke wilayah lain yang masih bisa dibebaskan, masih luas wilayah yang bisa dibebaska," kata Heryanson.
Ia mengaku bahkan sudah menyampaikan masukan kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu saat bertemu di Medan.
"Sebagai relawan kita tentu sudah memberikan masukan kepada Presiden, agar segera mencari solusi permasalahn LUT, beberapa waktu lalu saat bertemu di Medan Presiden mengatakan akan menindaklanjuti ke kementarian terkait, bahkan kita sudah surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," bebernya.
Diketahui kisruh dan sengketa lahan antara masyarakat dengan Bupati Karo di sekitar Perladangan Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Akibat terbitnya SK.Menteri LHK No. 547 Tahun 2017 tentang pengadaan lahan untuk pengungsi gunung sinabung seluas 480, 11 Ha secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi sebelumnya dengan masyarakat setempat. (SP)/PE
TAG : karo