Keterangan Gambar : Pelaku saat diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Reskrim Polsek Binjai amankan seorang perempuan berinisial DF (37) seorang Karyawan PT Tandam Mitra Distrindo warga Gang Saudara, Pasar 5,5 Desa Tandem Hulu ll Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melalukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, Rabu (9/9) sekira pukul 15.40 WIB.
Diketahui bernama Thiam Soen (48) warga Jalan Pancing No 46 Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, telah mengakui menjadi korban penipuan dan penggelapan uang hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 50 / IX / 2020 / SPKT -B Binjai, hingga menurunkan anggota Personil Unit Reskrim Polsek Binjai yang dipimpin oleh Kanit Iptu Junaidi, beserta opsnal yang sedang berada dirumahnya, "jelas Siswanto Ginting.
Tak menunggu lama, Personil Unit Reskrim Polsek Binjai langsung mendatangi ke rumah pelaku, tepatnya di Gang Saudara, Pasar 5,5 Desa Tandem hulu ll Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika sesampainya dirumah yang dimaksud, Petugas melihat pelaku sedang duduk didalam rumah dan langsung mengamankannya ke Mako Polsek Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Petugas menyita barang bukti berupa 4 lembar Bon tanda setor penjualan barang, "ucap Siswanto Ginting.(Rahmad/PR )
TAG : binjai,kriminal