Sekda : Tempat Bersejarah Bukan Sekedar Peninggalan Masa Lalu
Oleh : Admin Radar Medan | 22 Jul 2019, 09:33:17 WIB | 👁 5189 Lihat Sejarah
RADARMEDAN.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sabrina mengunjungi sejumlah tempat bersejarah di Kota Medan, Minggu (21/7). Lokasi seperti Kesawan, Situs Kota China hingga Hutan Mangrove diharapkan bukan sekedar peninggalan masa lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda mendatangi Maktab atau tempat belajar (sekolah) dalam istilah bahasa Arab yang berada di kawasan Kesawan, belakang Masjid Bengkok. Menurutnya sekolah tersebut bukti peninggalan sejarah dunia pendidikan yang masih ada. Karena itu, meskipun menjadi situs, bangunan tersebut masih bermanfaat.
“Jadi kaluaupun mau buat museum, ya tidak sekedar peninggalan. Karena tetap ada kegiatan belajar mengajar,” ujar Sekdaprov bersama Sejarawan Ichwan Azhari.
Kunjungan selanjutnya, Sekda pun mendatangi Museum Situs Kota China di Medan Marelan untuk melihat peninggalan sejarah kuno yang disebutkan berasa dari berbagai negara pada masa lampau. Menurutnya apa yang ada di tempat ini sangat baik dan memberikan pendidikan sejarah khususnya bagi generasi muda.
“Kalau bisa di tempat ini, dibuat juga informasi mengenai situs menggunakan bahasa asing, Inggris dan China. Minta bantuan nanti kepada yang paham. Supaya yang datang bisa mengerti,” sebut Sekda.
Di halaman belakang Museum Kota China, Sekda juga sempat menikmati pertunjukan Teater Rumah Mata yang menampilkan cerita tentang Tembikar, hasil karya pendahulu menggunakan bahan tanah. Penampilan sederhana dari anak muda penduduk sekitar pun mendapat apresiasi. Apalagi di bagian lain halaman belakang itu, ada kegiatan pengolahan sampah plastik dan botol air mineral menjadi meja dan barang berguna lain.
Tidak hanya itu, beranjak dari Museum Kota China, Sekda juga mendatangi Rumah Baca yang dikelola Rumah Mangrove Indonesia. Baginya, kepedulian aktivis penjaga hutan mangrove kepada anak usia sekolah begitu penting. Karena masih banyak anak nelayan yang ikut melaut dan tidak sekolah akibat tuntutan ekonomi.
“Kasihan juga kan kalau seusia mereka harus melaut, karena mereka itu harusnya sekolah. Bagus lah ada kegiatan Rumah Baca, biar anak-anak itu bisa mendapat pendidikan,” sebut Sekda.
Sementara Sejarawan Ichwan Azhari menuturkan bahwa di Kota Medan ada begitu banyak bukti sejarah peninggalan masa lalu. Namun banyak juga yang hilang karena alasan pembangunan dan sebagainya. Termasuk juga hutan mangrove di kawasan Medan Utara yang diperkirakan berusia tua.
“Banyak yang kita coba perjuangkan supaya bangunan bersejarah tidak diruntuhkan, tetapi memang sering kalah. Jadi tinggal barang-barang yang tersisa yang bisa kita kumpulkan sebagai bukti sejarah,” ujar Ichwan yang juga membawa Sekdaprov mengunjungi lokasi hutan manvrove di Danau Siombak. (Humas)PE/red
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .