Setelah 44 Hari Jalan Kaki, Tiba di Jakarta, 11 Warga Sumut Minta Jokowi Tutup PT TPL

Oleh : Radar Medan | 31 Jul 2021, 12:59:44 WIB | 👁 4449 Lihat
Komunitas
Setelah 44 Hari Jalan Kaki, Tiba di Jakarta, 11 Warga Sumut Minta Jokowi Tutup PT TPL

Keterangan Gambar : Togu Simorangkir (kiri) dan Anita Martha Hutagalung (berkaus putih). Sumber: Facebook Togu Simorangkir


RADARMEDAN.COM - Sebelas warga Sumatera Utara menempuh aksi jalan kaki dari kawasan Danau Toba menuju Jakarta untuk meminta Presiden Joko Widodo menutup PT Toba Pulp Lestari. Mereka, yang disebut TIM 11, menyatakan keberadaan PT Toba Pulp Lestari selama lebih dari tiga dekade telah merusak lingkungan dan menyusahkan kehidupan masyarakat adat setempat.

Dari Makam Sisingamangaraja XII di Toba Samosir, mereka menempuh perjalanan sejauh lebih 1.700 kilometer ke Ibu Kota mulai 14 Juni lalu. TIM 11 tiba di Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021 atau setelah berjalan selama 44 hari.

"Misi aksi ini untuk penyadaran dan kampanye kepada publik bahwa Danau Toba, Tano Batak tidak dalam keadaan baik-baik saja," kata Togu Simorangkir, salah satu dari TIM 11, dalam konferensi pers Jumat, 30 Juli 2021.

TIM 11, merupakan singkatan dari "Tulus, Ikhlas, Militan", beranggotakan Togu, Anita Martha Hutagalung, Irwandi Sirait, Christian Gultom, Erwin Hutabarat, Ferry Sihombing, Agustina Pandiangan, Lambok Siregar, Yman Munthe, Jevri Manik, dan Bumi Simorangkir, anak Togu yang berumur 8 tahun.

Togu mengatakan, ia dan Christian adalah seorang petani. Sedangkan anggota TIM 11 lainnya ada yang berlatar belakang penjahit dan disabilitas, guru honorer, panalik jagal di lapo, relawan medis, sopir, parbengkel, dan seorang opung.

Togu mengatakan, Aksi Jalan Kaki (Ajak) Tutup PT TPL ini merupakan akumulasi atas berbagai peristiwa yang dialami masyarakat adat Batak setelah keberadaan PT Toba Pulp Lestari. Puncaknya peristiwa pada 18 Mei 2021 lalu.

Masyarakat adat Natumingka, Kabupaten Toba, mengalami kekerasan karena mempertahankan tanah mereka yang hendak ditanami oleh pekerja PT TPL. Mereka diserang oleh ratusan orang yang membawa kayu dan batu.

"Aksi ini bentuk kegeraman dan kemuakan terhadap TPL yang selalu semena-mena terhadap masyarakat adat," kata Togu.

TIM 11 kini menunggu waktu untuk bertemu dengan Presiden Jokowi. Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, mengatakan surat permintaan audiensi telah dikirim ke Presiden Jokowi pada Senin, 26 Juli lalu. Menurut dia, surat juga telah tercatat dalam sistem elektronik di Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami tinggal menunggu waktu bapak presiden yang sangat rendah hati, mau berdialog langsung dengam rakyatnya," ujar Abdon.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, perampasan tanah oleh PT TPL mencerminkan permasalahan serupa yang dialami masyarakat adat di seluruh Indonesia. Padahal, kata Rukka, Undang-Undang Dasar 1945 mengakui eksistensi masyarakat adat.

"Namun sampai detik ini Undang-Undang Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan sehingga pemerintah tidak punya petunjuk bagaimana mengidentifikasi kita, wilayah adat kita, dan bagaimana memenuhi hak-hak kita sebagai masyarakat adat," kata Rukka.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, mengungkit perjuangan masyarakat adat Batak menolak PT Indorayon--yang kini bernama menjadi PT Toba Pulp Lestari. Dewi mengatakan penutupan Indorayon oleh Presiden B.J. Habibie pada 1999 merupakan amanat reformasi.

"Namun kita tahu terjadi pengkhianatan, di era (Presiden) Megawati (Soekarnoputri) Indorayon beroperasi kembali dengan nama TPL," kata Dewi Kartika.

PT Indorayon beroperasi di Sumatera Utara sejak 1985. Sempat dibekukan Presiden Habibie pada 1999, perusahaan itu berganti nama menjadi PT TPL dan beroperasi lagi mulai 2003.

Dalam keterangannya pada Mei lalu, Direktur PT TPL Jandres Silalahi mengaku menyesalkan terjadinya bentrok dengan masyarakat. Ia mengklaim aksi yang berujung bentrok itu terjadi di tengah dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan stakeholder lainnya.

Jandres mengatakan lokasi penanaman merupakan konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman keenam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992 Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dia juga mengklaim akan mendorong dialog dan solusi damai untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. (TEMPO)/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya
KOPTU_HB.jpg

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:09:31, 24 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di  Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250205-WA0086.jpg

Pembangunan RSUD Type C Bantuan Kemenkes di Anambas Berpolemik, Warga Minta Tempatnya Digeser

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔21:13:07, 05 Feb 2025

RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut. Dimana, lokasi . . .

Berita Selengkapnya
tsktaput3.jpg

Dua Pejabat Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satu Miliar atas Pengadaan Internet

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:30:49, 01 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .

Berita Selengkapnya
rtrw.jpg

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution Rencanakan Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔07:34:24, 22 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas