Tersangka Tidak Ditahan, LBH Medan Menduga Proses Hukum Serda RP Tidak Transparan
Oleh : Radar Medan | 07 Mar 2025, 09:34:56 WIB | 👁 1015 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Ibu korban Lenny didampingi tim Hukum dari LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H. didampingi Richard S.D. Hutapea, S.H
RADARMEDAN.COM – Proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja berusia 15 tahun, MHS, masih menyisakan tanda tanya besar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti ketidaktransparanan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait status hukum tersangka Serda RP yang hingga kini belum ditahan.
Kasus tragis ini bermula saat MHS menjadi korban kekerasan saat terjadi penertiban dan pengamanan di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kejadian bermula ketika MHS hendak membeli makan malam di dekat rumahnya, namun tanpa diduga, ia menjadi sasaran penganiayaan oleh seseorang yang diduga merupakan anggota Babinsa.
PERJALANAN PANJANG MENCARI KEADILAN
Pasca insiden, MHS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wahyu dan kemudian dibawa pulang setelah sadar dari pingsannya. Namun, rasa sakit yang tak tertahankan membuatnya kembali dilarikan ke rumah sakit lain, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Madani.
Merasa ada yang janggal, ibu korban, Lenny, menempuh berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Laporan pengaduan pun dibuat ke Denpom I/5 Medan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024. Lenny juga mendatangi berbagai instansi, mulai dari Komnas HAM, Puspomad, LPSK, hingga KPAI, untuk menuntut keadilan.
Setelah melalui proses panjang, kasus ini akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik pada 5 Januari 2025. Serda RP pun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, keputusan tersebut tak membuat keluarga korban lega sepenuhnya, sebab banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam proses hukum kasus ini.
LBH MEDAN KRITISI PASAL YANG DIGUNAKAN
LBH Medan menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap tersangka. Serda RP hanya dijerat dengan pasal yang menyebutkan bahwa perbuatannya terjadi karena kealpaan, sehingga menyebabkan MHS meninggal dunia. LBH Medan menilai, mengingat korban masih di bawah umur, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang diperberat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Seharusnya pasal yang digunakan lebih berat karena ini menyangkut anak di bawah umur. Menggunakan pasal kealpaan seolah mengabaikan fakta dugaan kekerasan yang terjadi,” tegas Irvan Saputra, S.H., M.H. didampingi
Richard S.D. Hutapea, S.H dari LBH Medan, Kamis 6/5/2025.
TERDUGA PELAKU TAK KUNJUNG DITAHAN, ADA PRIVILEGE?
Fakta lain yang mengundang polemik adalah keputusan pihak berwenang yang tidak menahan Serda RP dengan alasan berkelakuan baik. LBH Medan menilai hal ini tidak adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka. Selain itu, ketidaktegasan dalam penegakan hukum dapat membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan melakukan tindak pidana lain.
LBH Medan pun mendesak Denpom I/BB agar segera menahan Serda RP demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika tersangka tidak ditahan, ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Irvan.
PROSES HUKUM DIDUGA TIDAK TRANSPARAN
LBH Medan juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses hukum kasus ini. Keluarga korban hanya mendapat pemberitahuan secara informal melalui pesan WhatsApp tanpa adanya dokumen resmi terkait perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke Oditur Militer. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan dalam sistem peradilan.
Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi MHS dan keluarganya, tetapi juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Dugaan penyiksaan terhadap MHS telah melanggar Pasal 28A UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, dan KUHPidana Militer. LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru tersangka akan lolos dari jerat hukum karena dugaan adanya keistimewaan," pungkas Irvan.
Saat media ini konfirmasi ke penyidik Denpom tidak menjawab walau ditunggu konfirmasi hari kedua. (HM/PE)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .