Keterangan Gambar : Puluhan Warga Partibi Lama bergotong-royong terus menanami lahan yang sudah bertahun-tahun mereka tanami, Jumat 26/8/2022
RADARMEDAN.COM, KARO - Sejumlah masyarakat desa Partibi Lama, kecamatan Merek, kabupaten Karo, Sumatera Utara datangi lokasi tanah adat mereka yang kini sedang dalam proses hukum, Jumat, 26/8/2022.
Mereka mendatangi lokasi tersebut setelah melihat adanya patok-patok bambu yang diduga menjadi pertanda pembagian persilan.
Haposan Munthe, Tokoh Masyarakat Partibi Lama mengatakan akan tetap mengusahai area tersebut bersama masyarakat Partibi Lama, karena itu adalah tanah ulayat mereka.
"Kami melarang masuk siapa saja ke lokasi tanah ulayat kami, karena kami akan terus menanami area ini hingga ada putusan pengadilan," kata Haposan.
Kuasa hukum masyarakat Partibi Lama, Imanuel Elihu Tarigan membenarkan hal tersebut, bahwa kini sudah dalam proses hukum.
"Karena ini sedang berproses hukum, siapa saja yang memasuki area ini akan kami buatkan pengaduan ke Polda Sumut, mari hormati proses hukum," ujar Tarigan.
Tokohh Masyarakat Partibi Lama, Haposan Munthe saat sampaikan pernyataan, Partibi Lama, 26/8/2022
Sebelumnya Warga Partibi lama sudah merestui pembagian lahan seluas 480 hektar tersebut, yakni 220 Ha untuk pengungsi, 260 Ha untuk masyarakat Partibi Lama. Pembagian tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, Camat, BPBD dan Pemdes dan Tokoh Masyarakat Partibi Lama.
Namun saat ini Pemkab Karo, melalui BPBD melakukan pembersihan lahan seluas 260 hektar tersebut hingga masyarakat menggugat sejumlah pihak ke pengadilan Negeri Kabanjahe. (Hanson Munthe)/PE
TAG : karo,daerah