Keterangan Gambar : Truk bernopol BK 8626 YG pengangkut BBM diduga subsidi (ditutup terpal biru) saat dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu (Minggu 27/10/2019) lalu.
RADARMEDAN, LABUHANBATU - 20 hari lamanya kasus truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga bersubsidi jenis Bio Solar yang dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu, beberapa waktu lalu. Hingga saat ini proses hukumnya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat dimintai tanggapannya, Senin (18/11/2019) terkait perkembangan kasus truk colt diesel bernomor polisi (Nopol) BK 8626 YG pengangkut BBM itu, mengatakan masih akan melakukan pengecekan.
"Kita cek Pak" sebutnya melalui WhatsApp (Wa).
AKBP Agus pun belum mengetahui kapan akan digelar press release barang bukti diduga hasil praktek ilegal itu," belum pak" balasnya singkat.
Ditanya, berapa orang yang sudah dijadikan tersangka atas kasus itu, AKBP Agus Darojat juga belum bersedia memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, truk bermuatan ribuan liter diduga Bio Solar yang akan dialokasikan ke Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir awalnya dihadang sejumlah warga di Jalan Lintas Provinsi tepat di Simpang Cisadane, Kecamatan Bilah Hilir yang datang dari arah Rantauprapat. Kemudian oleh warga, digiring ke Mapolsek Bilah hilir hingga dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu pada Minggu 27 Oktober 2019.
"Lebih kurang 20 orang datang dengan membawa mobil Colt Diesel BK 8626 YG bermuatan 186 jerigen berisi minyak Solar. Kapasitas 30 liter per jerigennya" terang Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Sahat Lumban Gaol, saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019) lalu.
Pengirim berita: Berman Sinaga/Labuhanbatu/RM/PE/red
TAG : labuhan-batu,daerah