RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Seorang terduga pelaku penipuan modus menjatuhkan emas palsu dikeramaian yang belum diketahui identitasnya dibebaskan Polsek Bilah Hilir, Senin (16/12).
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnat Indratno Napitupulu saat dikonfirmasi Selasa (17/12) membenarkan hal itu. Awalnya terduga pelaku ditangkap massa, kemudian dibebaskan karena korban tidak mau membuat laporan. Korban pun sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan. Sehingga polisi tidak punya dasar untuk melakukan penindakan.
"Korbannya saja tidak keberatan dan tidak mau buat laporan, polisi tidak punya dasar untuk lakukan proses lanjut," katanya.
Saat dimintai data identitas korban dan terduga pelaku, Iptu Krisnat meminta agar hal itu ditanyakan kepada Kanit Reskrim, "koordinasi dengan kanitres ya," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda F Sigiro saat dihubungi melalui WhatsApp (wa) terkait data korban dan terduga pelaku, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Ipda F Sigiro belum bersedia memberikan data dimaksud.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di pasar tradisional Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Pelaku berhasil rayu korbannya hingga korban menyerahkan handphone sebagai jaminan sebelum emas palsu itu terjual.
"Awalnya pelaku jatuhkan benda diduga emas palsu dikeramaian di Pekan (pasar) Tanjung Haloban. Lalu mencoba rayu korbannya dengan cara berpura-pura ingin menjualkan emas itu. Dan ditengah perjalanan, pelaku meminta agar korban saja yang menjual emas tersebut tapi handphone (Hp) si korban dipegang sama pelaku sebagai jaminannya,"sebut sumber yang enggan sebutkan identitasnya
Merasa tertipu, korban pun kejar pelaku bersama beberapa warga disana, hingga diserahkan ke Mapolsek Bilah Hilir.
Pengirim berita: Berman Sinaga/RM/LB/PE/red
TAG : labuhan-batu,kriminal