Aniaya Istri, Suami Berprofesi Sebagai Pengacara Diciduk Sat Reskrim Polresta Deliserdang
RADARMEDAN.COM - FA (42), yang disebut-sebut berprofesi sebagai Pengacara ini, tidak layak menyandang status tersebut. Sebagai seorang yang paham dengan hukum, tidak semestinya dia berbuat tindak pidana. Mirisnya lagi, kejahatan yang dilakukannya . . .



.jpg)













