
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengeluarkan surat edaran larangan penjualan lem cap tertentu terhadap pelajar atau anak dibawah umur. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar jangan ada penyalahgunaan lem tersebut oleh para pelajar dan remaja. Surat bernomor 180/590/2019 itu juga menganjurkan agar ada pengawasan dari orangtua terhadap penyalahgunaan lem.
"Kita mengeluarkan surat edaran ini, agar para pedagang teliti memberikan jualannya. kalau anak-anak atau masih remaja sebaiknya ditanyakan untuk keperluan apa dan kalau boleh diminta orangtuanya yang membelikan, jangan anak-anak takut disalahgunakan nanti," kata Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad, Rabu(9/10/2019)
Apalagi jika lem tersebut sering disalahgunakan bisa mengakibatkan, mabuk pusing, teler, tidak sadarkan diri, gagal jantung yang dapat berujung kepada kematian. Namun pemakaian lem tersebut tetap bisa digunakan sepanjang untuk kepentingan yang sesungguhnya.
"Jika disalahgunakan bisa beresiko terhadap sianak, bisa saja pingsan, teler dan gagal jantung yang bisa menyebabkan kematian. Oleh karena itu maka kita buat surat edaran ini agar para pedagang saling menjaga untuk kepentingan anak-anak kita juga," katanya.(humas/PR)
TAG : tapanuli,sumut,daerah