RADARMEDAN.COM, TOBA SAMOSIR - Dalam waktu dekat, warga kurang mampu di Kabupaten Toba Samosir (Toba), Sumatra Utara dapat menikmati layanan bantuan hukum yang anggarannya ditampung pemerintah setempat. Hal itu berkaitan dengan Rancangan Perda (Ranperda) yang akan rampung Oktober ini.
"Namanya Ranperda Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kita harapkan bulan ini rampung dan akan kita laksanakan tahun depan," sebut Kepala Bagian Hukum Pemkab Tobasa, Lukman J Siagian diruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).
Dipaparkan, Perda tersebut dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu yang sedang terlibat perkara. Anggarannya dari APBD dan ditampung di Bagian Hukum Setdakab Toba.
"Caranya, Pemkab akan melakukan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Tentunya lembaga yang bersertifikat. Kemudian, ketika ada warga kurang mampu yang sedang dalam perkara dapat mengajukan permohonan kepada Pemkab Tobasa. Lalu kita lakukan perifikasi dan selanjutnya akan digelontorkan anggaran. Besarannya kisaran 5 Juta Rupiah perperkara," jelas Lukman.
Dipaparkan, ada 9 Ranperda tahap I tahun 2019 yang saat ini sedang dalam proses. Selain ranperda bantuan hukum, juga ada ranperda penanggulangan bencana daerah, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, ranperda tentang retribusi penyelenggaraan menara telekomulunikasi, penyelenggaraan konsultasi publik, penyelenggaraan pelayanan publik, kawasan tanpa rokok, dan ranperda penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya ada 4 ranperda tahap ke II tahun 2019, yakni Ranperda retribusi pelayanan tera dan tera ulang, rencana induk pengembangan pariwisata, pemakaian kekayaan daerah dan ranperda pemberdayaan perempuan. Diharapkan semua ranperda tersebut akan rampung tahun ini dan mulai berlaku tahun depan.(humas/PR)
TAG : sumut,daerah,hukum