Keterangan Gambar : Para tersangka pelaku pencurian saat ini diamankan oleh Polsek Binjai Timur
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Tujuh dari sebelas terduga pelaku pencurian uang sebesar lebih kurang sebanyak delapan belas juta rupiah berhasil diamankan Polisi Unit Reskrim Polsek Binjai Timur pada hari Rabu (9/9) sekira pukul 18.30 WIB.
Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Ahmad Sitepu (24), Hari Topan (23), Agung Winanda (24), Hendra Admaja (29), Dandi Jalo Priyono (22), Toni Sembiring (26), dan Sari (31).
Berawal (8/9) korban buat pengaduan bernama Brawi Atmaja Hutabarat (32) warga Deli Serdang ke Polsek Binjai Timur dengan surat laporan polisi LP/ 47/ IX/ 2020 / SPKT Binjai Timur.
Kejadian ketika korban bersama saksi Surya Pramana (33) bertamu ke tempat kos-kosan di Jl. Soekarno Hatta, Binjai Timur dengan tujuan berkencan. Namun, Usai berkencan selama 1 jam korban dan saksi meninggalkan tempat kos-kosan dengan motor Merk Honda Supra X 125 BK 4349 MAL.
Saat diperjalanan korban baru sadar bagasi motor miliknya sudah dirusak orang. Saat itu juga korban memastikan tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp 23.000.00,- lebih kurang dan uang sebanyak Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sudah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan keberatan serta melaporkannya ke pihak yang berwajib ke Polsek Binjai Timur guna pengusutan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, saat di konfirmasi mengatakan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kapolsek Binjai Timur IPTU A. Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendatangi TKP dan mengintrogasi waria2 dan wanita penghuni kos-kosan dimaksud, "ucap Siswanto Ginting.
Saat dilakukan intograsi oleh TSK Dandi Jalo Priono membenarkan dan melihat bahwa pelaku yang bernama EDE (belum tertangkap) dan PUPUT KURIK (belum tertangkap) yang membuka dengan cara paksa jok sepeda motor dan mengambil uang milik korban sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Dalam aksinya pelaku Eka (belum tertangkap) dan Dena (belum tertangkap) bertugas menjaga pintu gerbang kos-kosan.
Tak sampai disutu saja, Pelaku Ede uang sejumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) di berikan kepada Toni Sembiring. Kemudian pelaku Anggun memberikan uang tersebut kepada Hendra Admaja untuk di bagikan kepada 11 orang penghuni rumah kos kosan dan akan di bagi Rp 800.000,- per orang, " kata Siswanto Ginting.
Dari hasil itu barang bukti yang diamankan Satu unit motor Merk Honda Supra X 125 BK 4349 MAL, Uang sejumlah Rp. 5.350.000 yang disita dari tangan pelaku sebanyak 7 org (sisa pembagian Rp 800.000,- per orang).(Rahmad/PR )
TAG : binjai,kriminal