Keterangan Gambar : SMA Negeri 2 Meranti yang terletak di Desa Gajah, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan diduga dagangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa-siswi (5/8/2020)
RADARMEDAN.COM, Asahan - Kepala Cabang Dinas Pendidikan ( Kacabdis ) Kisaran Provinsi Sumatera Utara Jumadi diduga legalkan sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa-siswi.
Hal itu terlihat dari konfirmasi terkait adanya dugaan penjualan LKS kepada siswa yang terjadi di Sekolah SMA Negeri 2 Meranti Asahan.
Ketika dikonfirmasi dikantornya Jumadi mengatakan, dirinya akan mempertanyakan dahulu kepada pihak sekolah yang bersangkutaan, apabila benar akan mengkonfirmasi kembali.
"Kalau memang benar akan kita kasih pemberitahuan dan pembinaan, namun apabila kedepannya terulang lagi baru kita kasih teguran tertulis, " ungkapnya, Rabu ( 05/08/2020).
Selanjutnya ketika disinggung apa sanksi dan tindakan yang diberikan kepada pihak sekolah yang sudah dagangkan LKS kepada siswa, Jumadi hanya akan tetap memberikan teguran dan pembinaan.
Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Sebelumnya diberitakan SMA Negeri 2 Meranti yang terletak di Desa Gajah, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan diduga dagangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa-siswi.
BACA JUGA : SMA Negeri 2 Meranti Asahan Diduga Jual LKS, Kepsek Kangkangi Peraturan Pemerintah
Adanya dugaan tersebut didapat dari informasi beberapa siswa SMA Negeri 2 Meranti yang mengaku dipinta oleh pihak sekolah untuk membeli LKS kepada salah satu warga Meranti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 2 Meranti, Budi Kuspriyanto, S.Pd, M.Pd membantah hal tersebut. Ia tidak merasa kalau pihak sekolah ada memerintahkan para siswa-siswinya untuk membeli LKS di salah satu tempat.
"Tidak ada bang, saya tidak pernah memerintahkan siswa - siswi kami untuk membeli LKS, atau tidak gini aja, jumpakan saya dengan murid itu," jelas Budi
Kemudian, saat disinggung terkait uang paket data untuk belajar daring, Budi mengaku belum sepenuhnya memberikan kepada seluruh murid.
"Untuk uang paket data kita kasih kepada guru. Kemudian untuk murid hanya ada 40 siswa saja dari 210 siswa senilai 25 ribu dengan kuota 35 GB," katanya
Sementara, dari hasil investigasi wartawan bahwa ditemukan adanya penjualan LKS dan beberapa atribut lainnya oleh masyarakat biasa yang tinggal di Jalinsum Mendan-Rantau Prapat, tepatnya di wilayah Simpang Aek Beluru, Kecamatan Meranti.
Penjual tersebut juga bukan merupakan toko atau atau koperasi sekolah melainkan hanya rumah biasa yang menyediakan LKS dan perlengkapan sekolah lainnya.
Terdapat harga LKS tersebut sebanyak 14 buku senilai Rp. 133.000, kemudian baju olahraga-batik seharga Rp. 245.000 dan atribut berupa topi, dasi, simbol serta tali pinggang seharga Rp.85.000.
Atas kejadian itu Direktur LBH Publik Asahan Tanjungbalai, Fadli Harun Manurung, SH berkomentar bahwa hal tersebut diyakininya adanya kerjasama antara pihak sekolah dengan penjual LKS tersebut.
"Kita menduga adanya kerjasama antara sekolah dengan penjual LKS ini. Logikanya, dari mana penjual LKS itu mendapatkan bahan LKSnya?," kata Fadli.
Fadli menduga bahwa SMA Negeri 2 Meranti telah kerjasama untuk mendatangkan LKS dengan salah satu masyarakat yang menjual LKS tersebut.
"Pihak sekolah dengan masyarakat ini kerjasama untuk berdagang LKS. Hal ini ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang. Setau saya perusahaan penjual buku itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti ini harus dilaporkan dan dievaluasi. (Hs)/PE
TAG : asahan,daerah,pendidikan