RADARMEDAN.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengejar seorang lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2016–2017 bernilai Rp 655 juta.
“Masih kita kejar satu orang lagi berinisial SG,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (25/3).
Polda Sumut kata AKBP MP Nainggolan, telah menetapkan Sintong Gultom (SG) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kalau ada informasi keberadaannya langsung laporkan,” ucap AKBP MP Nainggolan.
Saat disinggung mengenai apakah Sintong Gultom telah kabur keluar Sumut, MP Nainggolan belum bisa memastikannya. “Sabar dulu ya, nanti kalau sudah ketangkap pasti kita kabari sama rekan–rekan,” ujar AKBP MP Nainggolan.
Seperti diketahui, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif serta empat tersangka anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (14/3) lalu.
“Empat tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif yang merupakan anggota DPRD Tapteng sudah kita serahkan ke Kejatisu. Berkasnya sudah P–22 atau dinyatakan sudah lepas tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (14/3) siang.
Kata AKBP MP Nainggolan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap. Polisi masih menyelidiki seorang tersangka lagi anggota DPRD Tapteng atas nama Sintong Gultom. “Seorang tersangka lagi atas nama SG keberadaannya masih dalam penyelidikan,” kata AKBP MP Nainggolan.
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu adalah, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban. Sedangkan tersangka Sintong Gultom masih diburu. (hariansib.com/red)
TAG : hukum