Stigma dan Diskriminasi ke Pengidap HIV/AIDS di Pematangsiantar karena Identitas Mereka Bocor Ada malaadministrasi pada proses konseling sampai tes HIV
Oleh : Syaiful W Harahap | 13 Jul 2026, 12:57:33 WIB | 👁 62 Lihat Pematangsiantar
Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: dw.com)
RADARMEDAN.com - “Adapun kondisi Orang Dengan HIV (ODHIV) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih mengalami stigma dari masyarakat luas.” Ini ada dalam berita “141 Kasus HIV di Pematangsiantar Selama Tahun 2025, ODHIV Alami Stigma hingga Diskriminasi” (kompas.com, 7/4/2026).
Pernyataan dalam berita ini perlu ditanggapi agar tidak jadi misleading (menyesatkan) terkait dengan penanggulangan epidemi HIV/AIDS.
Pertama, mengapa masyarakat mengenali warga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS?
Itu artinya ada malaadministrasi pada proses konseling sampai tes HIV yang membuat identitas warga yang positif melalui tes HIV.
Jika tes HIV dilakukan dengan pijakan standar prosedur tes HIV yang baku, maka tidak mungkin identitas warga yang HIV-positif diketahui masyarakat.
Persyaratan pada prosedur tes HIV yang baku, baik pada VCT (Voluntary Counseling and Testing) - tes HIV secara sukarela setelah konseling atau PICT (Provider-Initiated Testing and Counseling) – rujukan tenaga medis berdasarkan diagnosis, adalah:
Konseling - sebelum dan sesudah ters HIV
Anonimitas - tidak ada tanda-tanda atau kode tertentu di contoh darah yang merujuk ke pemilik darah
Informed consent – pernyataan tertulis atas kesediaan tes HIV setelah mengetahui informasi yang benar tentang HIV/AIDS melalui konseling
Kerahasiaan (confidentiality) – hasil tes hanya boleh diketahui oleh yang bersangkutan dan dokter yang menangani
Jika benar identitas pengidap HIV/AIDS di Pematangsiantar diketahui publik itu bukti tes HIV tidak dilakukan berdasarkan standar tes HIV yang baku.
Status HIV, juga jenis penyakit, obat dan tindakan medis adalah rahasia sebagai medical record (catatan medis) yang merupakan fakta privat. Status HIV dan penyakit lain serta pengobatan dan tindakan medis hanya bisa diungkapkan oleh yang bersangkutan atau atas perintah hakim melalui sidang pengadilan.
Maka, barang siapa yang membocorka status HIV, penyakit, pengobatan dan tindakan medis tanpa izin tertulis dari yang bersangkutan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Bisa dijerat dengan KUHP. Kalau disebarkan melalui media massa, media siber atau media sosial dijerat dengan UU ITE. Acamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Terkait denga stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlaku berbeda) tidak ada kaitannya dengan penanggulangan HIV/AIDS karena stigma dan diskrimanasi ada di hilir yaitu pada orang-orang yang sudah tertular HIV/AIDS.
Yang diperlukan adalah menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual berisiko, terutama dengan pekerja seks.
Celakanya, sekarang pekerja seks tidak kasat mata karena sekarang lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial. Transaksi secara dalam jaringan (Daring) dengan telepon seluler (Ponsel). Transaksi dan eksekusi terjadi di sembarang waktu dan sembarang tempat.
Matriks: Penanggulangan HIV/AIDS di hilir tanpa penjangkauan terhadap pelaku perilaku seksual berisiko di hulu (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Kalau Pemkot Pematangsiantar tidak punya program yang bisa menurunkan insiden infeksi HIV baru, maka itu artinya penyebaran HIV/AIDS di masyarakat akan terus terjadi.
Disebutkan dalam berita: Sejak 2007, KPAD Pematangsiantar mencatat sebanyak 1189 kasus HIV di Kota Pematangsiantar.
Perlu diingat bahwa kasus yang ini (1.189) tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebarnya di masyarakat Pematangsiantar. Hal tersebut karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es.
Kasus HIV/AIDS yang dilaporkan atau terdeteksi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut (Lihat Gambar).
Gambar: Fenomena Gunung Es pada epidemi HV/AIDS. (Foto: Dok Pribadi/AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap)
Maka, ada warga Pematangsiantar yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi. Mereka ini, terutama laki-laki dewasa, jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS secara horizontal, terutama melalui hubungan seksual penetrasi (vaginal atau anal), di dalam atau di luar nikah, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.
Yang punya istri menularkan HIV/AIDS ke istrinya, jika istrinya tertular HIV/AIDS maka ada pula risiko penularan HIV/AIDS secara vertikal kepada bayi yang dikandungnya terutama saat persalinan dan menyusi dengan air susu ibu (ASI).
Maka, yang perlu dilakukan Pemkot Pematangsiantar adalah membuat program yang riil yang tidak melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mencari warga pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi.
Jika Pemkot Pematangsiantar tidak mempunyai program untuk mencari warga pengidap HIV/AIDS yang belum terdeteksi, maka akan terjadi ‘silent disaster’ (bencana terselubung) yaitu penyebaran HIV/AIDS ibarat ‘bom waktu’ yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’ di Kota Pematangsiantar. [*]
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .