Dua Warga Dairi Ribut di Ladang, Berdamai Lewat Restoratif Justice di Kejatisu
RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Dairi melalui mekanisme Restoratif Justice. Keputusan . . .










.jpg)










